Ayahku mendiktekan (dan aku menulis untuknya) kepada Ubaidullah b. Abu Bakra ketika dia menjadi hakim Sijistan: Janganlah kamu menghakimi antara dua orang ketika kamu marah, karena aku telah mendengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berfirman: Tidak seorang pun di antara kamu boleh menghakimi antara dua orang ketika dia marah.
Kitab Keputusan Yudisial - Sahih Muslim 1717a
Narasi ini dari Abu Bakrah, yang disampaikan melalui putranya Ubaidullah, menetapkan prinsip dasar untuk peradilan Islam: larangan mengadili sengketa saat dalam keadaan marah.
Komentar Ilmiah
Larangan ini berasal dari kemampuan marah untuk mengaburkan penalaran dan ketidakberpihakan yudisial. Ketika marah mendominasi hati, itu dapat menyebabkan keputusan terburu-buru, penyelidikan yang tidak tepat, atau penyimpangan dari prinsip hukum yang telah ditetapkan.
Ulama klasik menekankan bahwa keputusan ini berlaku untuk semua bentuk pengambilan keputusan yudisial, baik di pengadilan formal maupun arbitrase informal. Kebijaksanaan di balik larangan ini memastikan bahwa keputusan tetap berakar pada keadilan daripada dorongan emosional.
Implementasi Praktis
Ahli hukum merekomendasikan agar hakim menunda proses sampai keadaan emosional mereka stabil. Beberapa ulama memperluas prinsip ini untuk mencakup ekstrem emosional lainnya seperti kelaparan ekstrem, kelelahan, atau kesusahan yang mungkin mengganggu penilaian yang sehat.
Hadis ini menetapkan bahwa mempertahankan kondisi internal yang tepat sama pentingnya dengan kebenaran prosedural eksternal dalam peradilan Islam, yang mencerminkan sifat komprehensif keadilan Islam yang mempertimbangkan baik tindakan lahiriah maupun keadaan batin.