Dia yang menginovasi hal-hal dalam urusan kita yang tidak ada alasan yang sah (berdosa) dan ini harus ditolak.
Kitab Keputusan Yudisial - Sahih Muslim 1718a
Barangsiapa mengada-adakan hal-hal dalam urusan kami yang tidak ada alasan yang sah (berdosa) dan hal-hal ini harus ditolak.
Komentar tentang Hadis
Hadis yang mulia ini menetapkan prinsip dasar dalam hukum Islam: setiap inovasi dalam urusan agama yang tidak memiliki dasar sahih dari Al-Quran atau Sunnah ditolak. Frasa "urusan kami" secara khusus merujuk pada urusan agama dan ibadah, bukan inovasi duniawi.
Para ulama membedakan antara dua jenis inovasi: inovasi tercela (bid'ah sayyi'ah) dalam urusan agama dan inovasi terpuji (bid'ah hasanah) dalam urusan duniawi. Larangan di sini berlaku secara eksklusif untuk memperkenalkan praktik baru dalam ibadah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang mapan.
Frasa "harus ditolak" menunjukkan bahwa inovasi semacam itu tidak memiliki bobot hukum dan tidak membawa pahala, bahkan jika dilakukan dengan niat baik. Perlindungan ini menjaga kemurnian ibadah Islam dari perubahan manusia.
Implikasi Hukum
Hadis ini berfungsi sebagai sumber utama untuk prinsip memblokir jalan menuju kejahatan (sadd al-dhara'i). Ini mencegah korupsi agama secara bertahap melalui penyimpangan yang tampaknya kecil yang dapat mengarah pada inovasi besar.
Keputusan ini berlaku sama untuk menambahkan pada ibadah apa yang bukan bagian darinya atau mengurangi darinya apa yang esensial. Keduanya merupakan inovasi yang tidak dapat diterima ketika dilakukan tanpa otorisasi ilahi.