حَدَّثَنَا أَبُو جَعْفَرٍ، مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَوْنٍ الْهِلاَلِيُّ جَمِيعًا عَنْ إِبْرَاهِيمَ، بْنِ سَعْدٍ قَالَ ابْنُ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Sa'd b. Ibrahim melaporkan

Saya bertanya pada Qasim b. Muhammad tentang seseorang yang memiliki tiga rumah tinggal dan dia menghendaki pergi sepertiga dari setiap rumah ini; dia (Qasim b. Muhammad) berkata: Semuanya dapat digabungkan dalam satu rumah; dan kemudian berkata: 'Aisyah memberitahukan kepadaku bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Dia yang melakukan perbuatan apa pun yang tidak ada sanksi dari pihak kami, itu harus ditolak.

Comment

Kitab Keputusan Yudisial - Sahih Muslim 1718 b

Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Narasi ini dari Ibu Orang-Orang Beriman, 'A'isha (semoga Allah meridainya), mengandung hikmah yang mendalam mengenai prinsip-prinsip hukum Islam dan masalah warisan.

Komentar tentang Pertanyaan Hukum

Pertanyaan ini berkaitan dengan pewaris yang memiliki tiga rumah terpisah dan mewariskan sepertiga dari setiap rumah. Qasim ibn Muhammad, seorang ulama terkenal dari generasi Penerus, memutuskan bahwa bagian-bagian ini dapat digabungkan dan diambil dari satu rumah. Ini menunjukkan prinsip memfasilitasi pelaksanaan wasiat sambil mempertahankan maksud pewaris.

Penjelasan tentang Tradisi Kenabian

Hadis "Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak ada sanksi dari kami, maka itu ditolak" menetapkan prinsip dasar bahwa semua urusan agama harus memiliki dasar dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Ini berlaku terutama untuk perbuatan ibadah ('ibadat) dan keputusan hukum.

Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini melindungi agama dari inovasi (bid'ah) dan memastikan bahwa umat Islam mengikuti ajaran murni Nabi (ﷺ) tanpa tambahan atau perubahan.

Penerapan pada Warisan dan Wasiat

Dalam hal warisan, prinsip ini mengharuskan kita untuk mematuhi ketat bagian-bagian Quran dan bimbingan Kenabian. Meskipun pewaris memiliki kebebasan untuk mewariskan hingga sepertiga dari harta mereka, distribusinya harus sesuai dengan hukum Islam dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.

Keputusan Qasim menunjukkan penerapan penilaian ilmiah (ijtihad) dalam batas-batas Syariah, menunjukkan fleksibilitas dalam bentuk sambil mempertahankan substansi keinginan pewaris.