حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ، قَالَ هَذَا مَا حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم . فَذَكَرَ أَحَادِيثَ مِنْهَا وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " قِيلَ لِبَنِي إِسْرَائِيلَ { ادْخُلُوا الْبَابَ سُجَّدًا وَقُولُوا حِطَّةٌ يُغْفَرْ لَكُمْ خَطَايَاكُمْ} فَبَدَّلُوا فَدَخَلُوا الْبَابَ يَزْحَفُونَ عَلَى أَسْتَاهِهِمْ وَقَالُوا حَبَّةٌ فِي شَعَرَةٍ" .
Terjemahan
'Aisyah berkata bahwa tentang perkataan Allah
“Jika kamu takut bahwa kamu tidak akan dapat mengamati kesetaraan dalam kasus gadis-gadis yatim piatu),” terungkap mengacu pada seseorang yang memiliki seorang gadis yatim piatu (sebagai lingkungannya) dan dia adalah walinya, dan pewarisnya, dan dia memiliki harta, tetapi tidak ada yang memperebutkan namanya kecuali dirinya sendiri. Dan dia (walinya) tidak menikahinya karena hartanya dan dia menyiksanya dan memperlakukannya dengan buruk, maka (Allah berfirman:) “Jika kamu takut tidak akan adil dalam hal gadis-gadis yatim piatu, maka nikahilah siapa yang kamu suka di antara wanita,” yaitu apa yang telah aku halalkan untukmu dan tinggalkan dia yang kamu siksa.