حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ، عَنْ أَبِي حَيَّانَ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ خَطَبَ عُمَرُ عَلَى مِنْبَرِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ أَلاَ وَإِنَّ الْخَمْرَ نَزَلَ تَحْرِيمُهَا يَوْمَ نَزَلَ وَهْىَ مِنْ خَمْسَةِ أَشْيَاءَ مِنَ الْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالتَّمْرِ وَالزَّبِيبِ وَالْعَسَلِ ‏.‏ وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ وَثَلاَثَةُ أَشْيَاءَ وَدِدْتُ أَيُّهَا النَّاسُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ عَهِدَ إِلَيْنَا فِيهَا الْجَدُّ وَالْكَلاَلَةُ وَأَبْوَابٌ مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا ‏.‏
Terjemahan
Ibnu Umar melaporkan bahwa Umar menyampaikan khotbah di mimbar Rasulullah (saw) dan dia memuji Allah dan memuji-Nya dan kemudian berkata

Sekarang sampai pada intinya. Sesungguhnya aku ketika perintah yang berkaitan dengan larangan anggur diturunkan, itu dibuat dari lima hal: dari gandum, jelai, kurma, anggur, madu; dan anggur adalah apa yang mengaburkan akal; dan wahai manusia, saya berharap Rasulullah (saw) dapat menjelaskan kepada kami secara lebih rinci hukum-hukum yang berkaitan dengan warisan kakek, tentang orang yang meninggal tanpa meninggalkan masalah, dan beberapa masalah yang berkaitan dengan kepentingan.

Comment

Larangan Minuman Keras

Pernyataan ini menjelaskan bahwa larangan khamr (minuman keras) mencakup semua zat yang menyebabkan mabuk, terlepas dari sumbernya. Lima item yang disebutkan—gandum, jelai, kurma, anggur, dan madu—adalah bahan dasar umum untuk minuman fermentasi pada era itu. Karakteristik penentunya bukan bahan sumbernya, tetapi efeknya: "yang mengaburkan akal." Ini menetapkan prinsip hukum universal bahwa setiap zat yang menyebabkan hilangnya akal dilarang.

Hikmah di Balik Larangan

Hikmah utamanya adalah pelestarian akal ('aql), salah satu dari lima tujuan esensial Hukum Islam (Maqasid al-Shari'ah). Minuman keras menyebabkan pengabaian shalat, pemborosan harta, dan keruntuhan tatanan sosial. Larangan bertahap, seperti diceritakan dalam berbagai hadis, menunjukkan rahmat Allah dalam memudahkan masyarakat menuju keputusan ini.

Pertanyaan yang Belum Terjawab & Upaya Ilmiah

Keinginan pembicara mengenai keputusan yang lebih rinci tentang bagian kakek, warisan seseorang tanpa ahli waris langsung (kalalah), dan masalah kompleks riba menyoroti realitas mendalam dari yurisprudensi Islam. Tidak setiap detail kecil diungkapkan secara eksplisit; sebaliknya, Nabi (ﷺ) menetapkan prinsip-prinsip. Ini menjadi dasar untuk ijtihad (penalaran hukum independen) oleh para Sahabat dan ulama berikutnya, yang menurunkan keputusan menggunakan Al-Qur'an, Sunnah, dan metodologi yang mapan, memastikan keberlakuan Syariah untuk semua zaman.