حَدَّثَنِي أَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ، حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، ح قَالَ وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالاَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي ذَرٍّ، قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ مَسْجِدٍ وُضِعَ فِي الأَرْضِ أَوَّلُ قَالَ ‏"‏ الْمَسْجِدُ الْحَرَامُ ‏"‏ ‏.‏ قُلْتُ ثُمَّ أَىٌّ قَالَ ‏"‏ الْمَسْجِدُ الأَقْصَى ‏"‏ ‏.‏ قُلْتُ كَمْ بَيْنَهُمَا قَالَ ‏"‏ أَرْبَعُونَ سَنَةً وَأَيْنَمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلاَةُ فَصَلِّ فَهُوَ مَسْجِدٌ ‏"‏ ‏.‏ وَفِي حَدِيثِ أَبِي كَامِلٍ ‏"‏ ثُمَّ حَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلاَةُ فَصَلِّهْ فَإِنَّهُ مَسْجِدٌ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Ibrahim b. Yazid al-Tayml melaporkan

Saya biasa membaca Al-Qur'an bersama ayah saya di ruang depan (sebelum pintu masjid). Ketika saya membaca ayat (ayat) tentang sujud, dia sujud. Aku berkata kepadanya: Bapa, apakah engkau bersujud di jalan? Dia berkata: Aku mendengar Abu Dharr berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) tentang masjid yang pertama kali didirikan di bumi. Dia berkata: Masjid Harim. Saya berkata: Lalu yang mana selanjutnya? Dia berkata: Masjid al-Aqsa. Saya berkata: Berapa lama jarak waktu antara keduanya? Dia berkata: Empat puluh tahun. Dia (kemudian) lebih lanjut berkata: Bumi adalah masjid bagimu, jadi di mana pun kamu berada pada waktu shalat, sholat di sana.

Comment

Kitab Masjid dan Tempat Shalat - Sahih Muslim 520 b

Narasi dari Sahih Muslim ini mengandung hikmah mendalam mengenai kesucian ruang shalat dan universalitas ibadah dalam Islam.

Komentar tentang Sujud di Tempat Tidak Biasa

Bagian awal menunjukkan bahwa sujud (sujūd) saat membaca atau mendengar ayat sujud diperbolehkan bahkan di luar area shalat formal. Tindakan sahabat di jalan memvalidasi pelaksanaan sunnah ini di mana pun seseorang berada, asalkan tempatnya suci.

Signifikansi Historis Masjid Suci

Klarifikasi Nabi bahwa Masjid al-Haram (di Makkah) adalah masjid pertama yang didirikan di bumi, diikuti oleh Masjid al-Aqsa (di Yerusalem) setelah empat puluh tahun, menetapkan sifat primordial ibadah monoteistik. Garis waktu ini sesuai dengan tradisi Islam yang menyatakan bahwa Nabi Ibrahim (Abraham) membangun kembali Ka'bah sementara Nabi Sulayman (Solomon) kemudian membangun masjid Yerusalem.

Bumi sebagai Masjid

Pernyataan penutup "Bumi adalah masjid bagi kamu" merupakan salah satu prinsip paling membebaskan dalam Islam. Ajaran ini menghilangkan penghalang buatan antara ruang suci dan profan, menjadikan seluruh bumi sebagai tempat ibadah. Hal ini memfasilitasi shalat selama perjalanan, di daerah terpencil, dan keadaan di mana masjid tidak tersedia, menekankan bahwa pengabdian bergantung pada niat daripada lokasi.

Implikasi Hukum

Para ulama menyimpulkan dari hadis ini bahwa shalat sah di mana saja di bumi kecuali di lokasi yang secara khusus najis. Prinsip ini menunjukkan kepraktisan dan aksesibilitas Islam, memastikan ibadah tetap mungkin dalam semua keadaan sambil mempertahankan preferensi yang disarankan untuk shalat berjamaah di masjid jika memungkinkan.