حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، - وَهُوَ الْقَطَّانُ - عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، قَالَ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي غَزْوَةِ خَيْبَرَ " مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ - يَعْنِي الثُّومَ - فَلاَ يَأْتِيَنَّ الْمَسَاجِدَ " . قَالَ زُهَيْرٌ فِي غَزْوَةٍ . وَلَمْ يَذْكُرْ خَيْبَرَ .
Salin
Abu Sa'id melaporkan
Kami tidak melakukan pelanggaran tetapi Khaybar ditaklukkan. Kami, para sahabat Rasulullah (صلى الله عليه وسلم), jatuh pada tanaman ini. yaitu bawang putih. karena orang-orang lapar. Kami memakannya sepuasnya dan kemudian berjalan menuju masjid. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) merasakan baunya dan dia berkata: Dia yang mengambil apa pun dari tanaman yang menyinggung ini tidak boleh mendekati kami di masjid. Orang-orang berkata: (Penggunaannya) telah dilarang; (penggunaannya) telah dilarang. Hal ini sampai kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan dia berkata: Wahai orang-orang, aku tidak dapat melarang (penggunaan sesuatu) yang telah Allah jadikan halal, tetapi (bawang putih ini) adalah tanaman yang baunya menjijikkan bagiku.