حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو الأَحْوَصِ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ، قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم إِلَى بَيْتِ الْمَقْدِسِ سِتَّةَ عَشَرَ شَهْرًا حَتَّى نَزَلَتِ الآيَةُ الَّتِي فِي الْبَقَرَةِ ‏{‏ وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ‏}‏ فَنَزَلَتْ بَعْدَ مَا صَلَّى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَانْطَلَقَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ فَمَرَّ بِنَاسٍ مِنَ الأَنْصَارِ وَهُمْ يُصَلُّونَ فَحَدَّثَهُمْ فَوَلَّوْا وُجُوهَهُمْ قِبَلَ الْبَيْتِ ‏.‏
Terjemahan
Al-Bara' b. 'Azib melaporkan

Saya berdoa dengan Rasul (صلى الله عليه وسلم) berpaling ke arah Bait-ul-Maqdis selama enam belas bulan sampai ayat Surah Baqara ini diungkapkan: "Dan di mana pun kamu berada, palingkan wajahmu ke arahnya" (ii. 144). Ayat ini diturunkan ketika Rasul (صلى الله عليه وسلم) telah berdoa. Seseorang di antara rakyatnya melewati orang-orang Ansar saat mereka sedang berdoa. Dia meriwayatkan kepada mereka (perintah Allah ini) dan mereka memalingkan wajah mereka ke arah Ka'bah.

Comment

Kitab Masjid dan Tempat Shalat - Sahih Muslim 525 a

Riwayat ini dari Abdullah ibn Umar (semoga Allah meridhainya) mendokumentasikan transisi penting kiblat dari Bayt al-Maqdis (Yerusalem) ke Masjidil Haram di Mekah. Periode enam belas bulan menunjukkan kebijaksanaan legislatif bertahap dalam wahyu Islam, mempersiapkan komunitas Muslim untuk perubahan signifikan ini.

Tafsir Transisi Kiblat

Arah awal menuju Yerusalem melayani berbagai tujuan ilahi: itu mempertahankan hubungan dengan tradisi Abrahamik sebelumnya, menguji iman umat Islam dalam mengikuti perintah ilahi tanpa kebijaksanaan yang jelas, dan membedakan waktu shalat dari komunitas lain.

Wahyu terjadi selama shalat yang sebenarnya, menunjukkan bagaimana legislasi ilahi berinteraksi dengan keadaan kehidupan nyata. Implementasi segera oleh Ansar menunjukkan ketaatan sempurna Sahabat kepada perintah Allah tanpa ragu-ragu atau penundaan.

Implikasi Hukum dan Spiritual

Hadis ini menetapkan kewajiban menghadap Ka'ba selama shalat bagi yang mampu. Ulama menyimpulkan bahwa perubahan terjadi pada Rajab, 2 H, selama shalat Asar menurut kebanyakan riwayat.

Insiden ini menggambarkan prinsip nasakh dalam hukum Islam, di mana wahyu kemudian menggantikan keputusan sebelumnya sambil mempertahankan kebijaksanaan di balik legislasi awal.