وَحَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، أَخْبَرَنِي أَبِي، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ، وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالْحَبَشَةِ - فِيهَا تَصَاوِيرُ - لِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ إِنَّ أُولَئِكِ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ أُولَئِكِ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
'Aisyah melaporkan

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata selama sakitnya yang tidak pernah sembuh: Allah mengutuk orang-orang Yahudi dan Kristen bahwa mereka mengambil kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid. Dia ('Aisyah) melaporkan: Jika tidak demikian, makamnya (Nabi) akan berada di tempat terbuka, tetapi itu tidak mungkin karena takut bahwa itu tidak dapat dianggap sebagai masjid.

Comment

Teks & Konteks Hadis

Rasulullah (ﷺ) bersabda selama sakitnya yang tidak pernah sembuh: Allah melaknat orang Yahudi dan orang Kristen karena mereka mengambil kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid. Dia ('A'isyah) melaporkan: Seandainya tidak demikian, kuburannya (Nabi) akan berada di tempat terbuka, tetapi tidak bisa karena takut itu tidak dijadikan sebagai masjid.

Referensi: Sahih Muslim 529 | Kitab: Kitab Masjid dan Tempat Shalat

Komentar Ilmiah

Hadis yang mendalam ini menetapkan salah satu prinsip dasar Islam: larangan mutlak membangun masjid di atas kuburan atau mengubah tempat pemakaman menjadi tempat ibadah. Laknat ilahi yang disebutkan menekankan beratnya inovasi ini, yang mengarah pada syirik (menyekutukan Allah).

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa peringatan Nabi berfungsi untuk melindungi tauhid (monoteisme) dengan mencegah penghormatan berlebihan yang dapat mengarah pada penyembahan selain Allah. Kehati-hatian Sahabat dalam menyembunyikan lokasi pemakaman Nabi menunjukkan pemahaman dan penerapan larangan ini.

Keputusan ini berlaku secara universal untuk semua kuburan, bukan hanya kuburan nabi, karena hikmah dasarnya - mencegah syirik - tetap sama. Muslim harus menjaga kemurnian ibadah masjid, yang didedikasikan hanya untuk Allah tanpa perantara atau gangguan apa pun.

Keputusan Hukum yang Diambil

Membangun masjid yang mengandung kuburan sangat dilarang

Shalat di pemakaman dilarang kecuali untuk shalat jenazah

Meninggikan kuburan atau membangun kubah di atasnya adalah tidak sah

Mengunjungi kuburan diperbolehkan untuk mengingat, tetapi tindakan apa pun yang menyerupai ibadah dilarang