Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Biarlah ada kutukan Allah atas orang-orang Yahudi dan orang-orang Kristen karena mereka telah mengambil kuburan rasul-rasul mereka sebagai tempat ibadah.
Kitab Masjid dan Tempat Shalat - Sahih Muslim 530 b
Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Semoga laknat Allah menimpa orang-orang Yahudi dan Nasrani karena mereka telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah."
Komentar tentang Larangan Penyembahan Kuburan
Hadis yang mendalam ini menetapkan salah satu prinsip dasar monoteisme Islam - larangan mutlak syirik (menyekutukan Allah) melalui penyembahan kuburan. Laknat yang disebutkan di sini adalah peringatan ilahi yang keras terhadap mengubah situs pemakaman menjadi objek pemujaan atau tempat shalat.
Orang-orang Yahudi dan Nasrani secara khusus disebutkan karena mereka diamati telah mengangkat kuburan nabi-nabi mereka menjadi kuil dan tempat ibadah, sehingga melakukan syirik. Ini berfungsi sebagai peringatan yang jelas bagi umat Islam untuk menghindari praktik serupa yang mengkompromikan tauhid (kesatuan ilahi).
Interpretasi Ilmiah
Ulama klasik seperti Imam Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini melampaui sekadar shalat di kuburan hingga mencakup membangun struktur di atasnya, menyalakan lampu di sana, atau memperlakukannya sebagai masjid. Hikmah di balik larangan ini adalah untuk menjaga kemurnian ibadah yang ditujukan hanya kepada Allah.
Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa laknat ini berlaku bagi siapa saja yang mengikuti praktik ini, tidak hanya orang Yahudi dan Nasrani. Penyebutan kedua komunitas ini berfungsi sebagai contoh dan peringatan bagi Muslim untuk menghindari inovasi serupa.
Implikasi Praktis
Hadis ini membentuk dasar bagi keputusan Islam yang melarang pembangunan masjid di atas kuburan, shalat menghadap kuburan, atau mencari syafaat dari orang yang telah meninggal. Ini mempertahankan perbedaan antara menghormati pendahulu yang saleh dan terlibat dalam tindakan yang merupakan syirik.
Muslim diizinkan mengunjungi kuburan untuk mengingat kematian dan mendoakan yang meninggal, tetapi harus sangat menghindari tindakan apa pun yang menyerupai penyembahan kuburan atau penghuninya.