وَحَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، أَخْبَرَنِي أَبِي، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ، وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالْحَبَشَةِ - فِيهَا تَصَاوِيرُ - لِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ إِنَّ أُولَئِكِ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ أُولَئِكِ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
'Aisyah dan Abdullah melaporkan

Ketika Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) hendak menghembuskan napas terakhirnya, dia menarik seprainya di wajahnya dan ketika dia merasa tidak nyaman, dia membuka wajahnya dan berkata dalam keadaan itu: Biarlah ada kutukan atas orang-orang Yahudi dan orang-orang Kristen bahwa mereka telah mengambil kuburan para rasul mereka sebagai tempat ibadah. Dia sebenarnya memperingatkan (orang-orangnya) terhadap apa yang mereka (orang Yahudi dan Kristen) lakukan.

Comment

Komentar Hadis: Larangan Penyembahan Kuburan

Dari Kitab Masjid dan Tempat Shalat dalam Sahih Muslim (Hadis 531), narasi mendalam ini berisi peringatan kenabian terakhir terhadap inovasi dalam agama, terutama mengenai tempat ibadah.

Konteks dan Signifikansi

Hadis ini diucapkan selama sakit terakhir Nabi, menunjukkan pentingnya tertinggi masalah ini. Ketika seseorang mendekati kematian, mereka hanya berbicara tentang hal yang paling penting, membuat peringatan ini sangat berat dalam yurisprudensi Islam.

Penarikan kain dan pembukaan selanjutnya menunjukkan ketidaknyamanan fisik Nabi sambil secara bersamaan menekankan kepedulian spiritualnya terhadap kepatuhan umatnya di masa depan pada monoteisme murni.

Interpretasi Ulama

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa kutukan yang disebutkan diarahkan khusus pada mereka yang menjadikan kuburan sebagai masjid, bukan semua orang Yahudi dan Kristen secara universal. Larangan ini berfungsi untuk melindungi tauhid (kesatuan ilahi) dari segala bentuk syirik (menyekutukan Allah).

Ibn Taymiyyah menguraikan bahwa membangun struktur di atas kuburan, shalat menghadapnya, atau menggunakannya sebagai masjid merupakan "pengambilan kuburan sebagai tempat ibadah" yang dilarang yang disebutkan dalam hadis.

Keputusan Hukum yang Diambil

Ulama secara bulat melarang pembangunan masjid di atas kuburan atau mengubur nabi dan orang saleh di dalam masjid. Ini mencegah setiap penyimpangan potensial menuju penyembahan kuburan.

Hadis ini menetapkan bahwa shalat di pekuburan dilarang kecuali kuburan berada di belakang arah shalat, mengikuti kondisi spesifik yang diuraikan oleh ahli hukum.

Narasi ini membentuk bukti utama untuk melarang pemujaan kuburan yang berlebihan, membangun kubah di atasnya, atau menjadikannya tujuan untuk mencari berkah.

Aplikasi Kontemporer

Muslim harus mempertahankan kemurnian masjid sebagai tempat yang didedikasikan hanya untuk ibadah Allah, bebas dari elemen apa pun yang dapat menyebabkan syirik. Kuburan harus tetap sederhana, tanpa struktur yang mungkin mengundang pemujaan yang tidak pantas.

Peringatan kenabian ini berfungsi sebagai panduan abadi untuk melestarikan monoteisme Islam terhadap penyimpangan yang mempengaruhi bangsa-bangsa sebelumnya, memastikan umat Islam mempertahankan keyakinan dan praktik yang benar mengenai tempat ibadah.