Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) ditanya tentang waktu shalat. Dia berkata: Waktu shalat subuh (berlangsung) selama bagian pertama yang terlihat dari matahari terbit tidak muncul dan waktu shalat siang adalah ketika matahari terbenam dari puncak dan tidak ada waktu untuk shalat sore dan waktu untuk shalat sore selama matahari tidak menjadi pucat dan bagian pertama yang terlihat tidak terbenam, dan waktu untuk shalat malam adalah ketika matahari lenyap dan (itu berlangsung) sampai senja tidak lagi dan waktu shalat malam sampai tengah malam.
Kitab Masjid dan Tempat Shalat - Sahih Muslim 612 e
Riwayat ini dari Nabi Muhammad (ﷺ) menetapkan waktu-waktu yang ditetapkan secara ilahi untuk lima shalat harian, yang berfungsi sebagai panduan mendasar bagi jadwal ibadah komunitas Muslim.
Komentar tentang Waktu Shalat
Shalat subuh (Fajr) dimulai pada fajar sejati (al-fajr al-sadiq) ketika cahaya horizontal muncul di cakrawala timur dan berlanjut hingga matahari terbit. Larangan shalat ketika matahari terbit disebabkan karena itu adalah waktu ketika orang-orang kafir bersujud kepada matahari.
Shalat zuhur (Zuhr) dimulai ketika matahari melewati puncaknya (zawal) dan bayangan mulai memanjang ke arah timur. Para ulama mencatat bahwa ini terjadi sekitar 5-10 menit setelah matahari mencapai titik tertingginya.
Shalat asar (Asr) dimulai ketika bayangan suatu benda sama dengan panjangnya ditambah bayangan pada waktu zuhur. Referensi "matahari pucat" menunjukkan waktu yang tidak disukai ketika matahari melemah dan berubah menjadi kekuningan, sehingga makruh untuk menunda Asr hingga waktu ini tanpa alasan yang valid.
Shalat maghrib (Maghrib) dimulai segera setelah matahari terbenam ketika piringan matahari menghilang di bawah cakrawala dan berlanjut hingga senja merah (shafaq al-ahmar) menghilang dari langit.
Shalat isya (Isha) dimulai ketika senja merah menghilang dan berlanjut hingga tengah malam, dihitung sebagai setengah jalan antara matahari terbenam dan awal fajar sejati. Ini menunjukkan rahmat Allah dalam menyediakan kerangka waktu yang fleksibel untuk ibadah.
Keputusan Hukum dan Hikmah
Para ulama membedakan antara waktu yang disukai (awwal al-waqt) dan waktu yang diizinkan untuk setiap shalat. Melaksanakan shalat pada waktu terawalnya lebih utama kecuali dalam cuaca panas ekstrem ketika menunda Zuhr disarankan.
Larangan shalat pada saat matahari terbit, terbenam, dan ketika matahari berada di puncaknya didasarkan pada hikmah membedakan ibadah Muslim dari praktik pagan dan menghindari kemiripan dengan penyembah matahari.
Hadis ini menetapkan bahwa setiap shalat memiliki waktu awal dan akhir, menekankan pentingnya melaksanakan shalat dalam periode yang ditetapkan sebagai tindakan ketaatan terhadap perintah ilahi.