Inilah yang dilaporkan Abu Huraira kepada kami dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan (dalam hubungan ini) dia meriwayatkan beberapa hadits, salah satunya adalah: Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Saya bermaksud bahwa saya harus memerintahkan orang-orang muda saya untuk mengumpulkan bundel bahan bakar untuk saya, dan kemudian memerintahkan seseorang untuk memimpin orang-orang dalam shalat, dan kemudian membakar rumah-rumah dengan narapidana mereka (yang belum bergabung dengan jemaat).
Komentar Hadis: Kitab Masjid dan Tempat Shalat
Sahih Muslim 651 c - Narasi ini dari Abu Huraira (semoga Allah meridhainya) berisi peringatan keras dari Nabi Muhammad (ﷺ) mengenai kewajiban shalat berjamaah di masjid.
Interpretasi Ilmiah
Ancaman yang tampak untuk membakar rumah menunjukkan beratnya meninggalkan shalat berjamaah tanpa alasan yang sah. Ulama klasik menjelaskan ini menekankan kewajiban kolektif (farḍ al-kifāyah) dalam menegakkan shalat berjamaah di komunitas Muslim.
Imam An-Nawawi berkomentar bahwa hadis ini menunjukkan langkah-langkah ekstrem yang dipertimbangkan adalah untuk menekankan pentingnya, bukan implementasi harfiah, karena hukum Islam melarang penghancuran seperti itu. Kekuatan retoris berfungsi untuk membangunkan kelalaian.
Keputusan Hukum yang Diambil
Mayoritas ulama berpendapat shalat berjamaah adalah Sunnah yang ditegaskan (Sunnah mu'akkadah), sementara Hanbali menganggapnya wajib (wājib) bagi laki-laki yang mampu. Alasan yang sah termasuk sakit, ketakutan, cuaca ekstrem, atau merawat kebutuhan mendesak.
Ajaran ini bertujuan untuk melestarikan semangat komunal Islam dan mencegah kerusakan spiritual yang datang dari isolasi shalat. Masjid tetap menjadi jantung kehidupan komunitas Muslim.