حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَأَبُو كُرَيْبٍ جَمِيعًا عَنْ أَبِي مُعَاوِيَةَ، - قَالَ أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، - عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ صَلاَةُ الرَّجُلِ فِي جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلاَتِهِ فِي بَيْتِهِ وَصَلاَتِهِ فِي سُوقِهِ بِضْعًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً وَذَلِكَ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ لاَ يَنْهَزُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ لاَ يُرِيدُ إِلاَّ الصَّلاَةَ فَلَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلاَّ رُفِعَ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ حَتَّى يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِي الصَّلاَةِ مَا كَانَتِ الصَّلاَةُ هِيَ تَحْبِسُهُ وَالْمَلاَئِكَةُ يُصَلُّونَ عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِي مَجْلِسِهِ الَّذِي صَلَّى فِيهِ يَقُولُونَ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ تُبْ عَلَيْهِ مَا لَمْ يُؤْذِ فِيهِ مَا لَمْ يُحْدِثْ فِيهِ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Hamba itu terus-menerus berdoa selama dia berada di tempat ibadah menunggu shalat (untuk dirayakan secara berjamaah), dan para malaikat memohon (berkah kepadanya dalam kata-kata ini): Ya Allah! maafkan dia. Ya Allah! Tunjukkanlah rahmat kepadanya, (dan mereka terus melakukannya) sampai dia kembali (dari masjid setelah selesai shalat) atau wudhunya pecah. Saya berkata: Bagaimana wudhu rusak? Dia berkata: Dengan memecah angin tanpa suara atau dengan kebisingan.

Comment

Teks Hadis

Seorang hamba terus-menerus dalam shalat selama dia berada di tempat ibadah menunggu shalat (untuk dilakukan secara berjamaah), dan para malaikat memohon (berkah untuknya dengan kata-kata): Ya Allah! ampuni dia. Ya Allah! tunjukkan rahmat kepadanya, (dan mereka terus melakukannya) sampai dia kembali (dari masjid setelah menyelesaikan shalat) atau wudhunya batal. Aku berkata: Bagaimana wudhu batal? Dia berkata: Dengan keluarnya angin tanpa suara atau dengan suara.

Referensi Sumber

Kitab Masjid dan Tempat Shalat

Sahih Muslim

Sahih Muslim 649 i

Komentar Ilmiah

Hadis mulia ini mengungkapkan keutamaan besar dari tetap berada di masjid menunggu shalat berjamaah. Orang beriman dianggap dalam keadaan ibadah terus-menerus selama periode menunggu ini, dengan para malaikat mencari pengampunan dan rahmat ilahi untuk mereka.

Syarat untuk pahala spiritual ini berlanjut sampai shalat selesai dan seseorang pergi, atau sampai kesucian ritual (wudu) tidak sah. Penjelasan tentang apa yang membatalkan wudu menunjukkan pentingnya menjaga kesucian ritual untuk ibadah.

Ajaran ini mendorong Muslim untuk sering mengunjungi masjid dan tetap di dalamnya, mengubah waktu menunggu yang sia-sia menjadi ibadah terus-menerus yang dihadiahi dengan doa malaikat. Ini menekankan kesucian masjid sebagai tempat di mana waktu biasa menjadi bermuatan spiritual.

Implikasi Hukum dan Spiritual

Keputusan ini menunjukkan bahwa menunggu shalat di masjid itu sendiri adalah tindakan ibadah yang setara dengan shalat dalam pahala.

Menjaga kesucian ritual sangat penting agar keadaan spiritual ini terus berlanjut, menyoroti hubungan antara kesucian fisik dan pahala spiritual.

Hadis ini mendorong kedatangan awal ke masjid dan tetap di dalamnya di antara shalat, memaksimalkan manfaat spiritual melalui perantaraan malaikat.