Rasulullah semoga ayah dan ibu saya dipersembahkan sebagai tebusan bagimu, hal yang sama menguasaiku yang menguasaimu. Dia (Nabi Suci, kemudian) berkata: "Pimpinlah binatang-binatang itu, maka mereka memimpin unta-unta mereka ke kejauhan. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) kemudian berwudhu dan memberi perintah kepada Bilal yang mengucapkan Iqama dan kemudian memimpin mereka dalam shalat subuh. Ketika dia selesai shalat dia berkata: Ketika seseorang melupakan shalat, dia harus memeliharanya ketika dia mengingatnya, karena Allah telah berfirman: "Dan berjagalah shalat untuk mengingat Aku" (Qur'an. xx. 14). Yunus berkata: Ibnu Shilab biasa membacanya seperti ini: "(Dan amati shalat) untuk peringatan."
Komentar Hadis: Kitab Masjid dan Tempat Sholat
Riwayat ini dari Sahih Muslim 680a menceritakan sebuah insiden di mana Nabi Muhammad (ﷺ) dan para sahabatnya tertidur lelap dan melewatkan sholat Fajr (subuh). Pernyataan sahabat "hal yang sama menguasai saya yang menguasai Anda" menunjukkan kerendahan hati yang mendalam dan identifikasi dengan kondisi Nabi.
Keputusan Hukum tentang Sholat yang Terlewat
Instruksi Nabi untuk "menunaikannya ketika dia mengingatnya" menetapkan prinsip Islam mendasar bahwa sholat wajib yang terlewat harus diganti (qada) ketika diingat. Keputusan ini berlaku terlepas dari apakah sholat terlewat karena tidur, lupa, atau alasan sah lainnya.
Ayat Al-Quran yang dikutip ("Dan tunaikanlah sholat untuk mengingat-Ku" - 20:14) memberikan dasar teologis untuk keputusan ini, menekankan bahwa sholat pada dasarnya adalah tindakan mengingat Allah, yang harus dipenuhi kapan pun memungkinkan.
Implementasi Praktis
Tindakan segera Nabi setelah bangun - memindahkan unta, melakukan wudhu, dan meminta Bilal memberikan Iqama - menunjukkan urgensi dan pentingnya mengganti sholat yang terlewat dengan segera.
Riwayat ini juga menunjukkan fleksibilitas dalam waktu sholat ketika diperlukan, karena sholat Fajr dilakukan setelah waktu yang ditentukan telah berlalu, menetapkan bahwa mengganti sholat yang terlewat lebih diutamakan daripada mematuhi batasan waktu yang ketat.
Interpretasi Ulama
Ulama klasik seperti Imam Nawawi dalam komentarnya tentang Sahih Muslim menekankan bahwa hadis ini menetapkan konsensus di antara ulama mengenai kewajiban mengganti sholat yang terlewat. Keputusan ini berlaku untuk semua lima sholat harian secara setara.
Pembacaan varian yang disebutkan oleh Yunus mengenai ayat Al-Quran menyoroti pelestarian tradisi tekstual yang teliti dan perhatian ulama terhadap kata-kata yang tepat dalam menurunkan keputusan hukum.