حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، - وَاللَّفْظُ لِزُهَيْرٍ - قَالاَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، - وَهُوَ الْقَطَّانُ - عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، أَخْبَرَنِي نَافِعٌ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ .
Salin
Abdullah b. Umar (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengontrak dengan orang-orang Khaibar (tanah dan pohon dengan syarat mereka harus memberi) setengah dari hasil dari tanah dan pohon. Sisa hadis adalah sama. Dalam hadis yang disampaikan atas otoritas AIi b. Mushir tidak disebutkan tentang hal itu, tetapi bahwa A'isha dan Hafsa adalah mereka yang memilih tanah dan air, tetapi dia (perawi) mengatakan
Dia (Hadrat 'Umar, memberikan pilihan kepada istri-istri Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) bahwa tanah akan diperuntukkan bagi mereka, tetapi dia tidak menyebutkan air.