حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، - وَاللَّفْظُ لِزُهَيْرٍ - قَالاَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، - وَهُوَ الْقَطَّانُ - عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، أَخْبَرَنِي نَافِعٌ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ .
Salin
Ibnu Umar melaporkan bahwa 'Umar b. al-Khattab (Allah ridho kepadanya) mengusir orang-orang Yahudi dan Kristen dari tanah Hijaz, dan bahwa ketika Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menaklukkan Khaibar, dia memutuskan untuk mengusir orang-orang Yahudi darinya (wilayah Khaibar) karena, ketika tanah itu ditaklukkan, tanah itu berada di bawah pengaruh Allah, Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan Rasulullah Muslim. Orang-orang Yahudi meminta Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) untuk membiarkan mereka melanjutkan di sana dengan syarat bahwa mereka akan mengerjakannya, dan akan mendapatkan setengah dari buah (pohon), dan kemudian Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata
Kami akan membiarkan Anda melanjutkan di sana selama kami menginginkannya. Jadi mereka terus (mengolah tanah) sampai 'Umar mengeksensi mereka ke Taima' ang Ariha (dua desa di Arab, tetapi keluar dari Hijaz).