حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمَرَ بِقَتْلِ الْكِلاَبِ .
                                
                            Terjemahan
                        
                                    Ibnu Umar radhi.yallahu 'anu allahu 'anhu, melaporkan bahwa Rasulullah -radhiyallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh anjing-anjing kecuali anjing yang dijinakkan untuk berburu, atau mengawasi kawanan domba atau hewan peliharaan lainnya. Dikatakan kepada Ibnu Umar (Allah berkenan dengan mereka) bahwa Abu Huraira (Allah berkenan kepadanya) berbicara tentang (pengecualian) tentang anjing untuk mengawasi ladang, dan kemudian dia berkata
                                
                                Karena Abu Huraira (Allah berkenan kepadanya) memiliki tanah.