Perintah untuk membunuh anjing, dan pembatalannya. Larangan memelihara anjing, kecuali untuk berburu, bertani, (menggembalakan) ternak dan sejenisnya Sahih Muslim 1571

Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلمأَمَرَ بِقَتْلِ الْكِلاَبِ إِلاَّ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ كَلْبَ غَنَمٍ أَوْ مَاشِيَةٍ ‏.‏فَقِيلَ لاِبْنِ عُمَرَ إِنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ أَوْ كَلْبَ زَرْعٍ ‏.‏ فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ إِنَّ لأَبِي هُرَيْرَةَ زَرْعًا
Terjemahan
Ibnu Umar radhi.yallahu 'anu allahu 'anhu, melaporkan bahwa Rasulullah -radhiyallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh anjing-anjing kecuali anjing yang dijinakkan untuk berburu, atau mengawasi kawanan domba atau hewan peliharaan lainnya. Dikatakan kepada Ibnu Umar (Allah berkenan dengan mereka) bahwa Abu Huraira (Allah berkenan kepadanya) berbicara tentang (pengecualian) tentang anjing untuk mengawasi ladang, dan kemudian dia berkata

Karena Abu Huraira (Allah berkenan kepadanya) memiliki tanah.