حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمَرَ بِقَتْلِ الْكِلاَبِ .
                                
                            Terjemahan
                        
                                    Salim b. 'Abdullah melaporkan tentang otoritas ayahnya bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata
                                
                                Dia yang memelihara anjing selain yang dimaksudkan untuk mengawasi kawanan atau untuk berburu akan kehilangan dua qirat dari perbuatan baiknya setiap hari. 'Abdullah dan Abu Huraira juga berkata: Atau anjing yang dimaksudkan untuk mengawasi ladang.