حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمَرَ بِقَتْلِ الْكِلاَبِ ‏.‏
Terjemahan
Salim b. Abdullah melaporkan tentang otoritas ayahnya bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata

Siapa pun di antara pemilik rumah memelihara seekor anjing selain yang dimaksudkan untuk mengawasi kawanan atau untuk berburu kehilangan dua qirat dari perbuatannya setiap hari.