حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمَرَ بِقَتْلِ الْكِلاَبِ .
                                
                            Terjemahan
                        
                                    Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda
                                
                                Dia yang memelihara seekor anjing yang tidak dimaksudkan untuk berburu atau untuk mengawasi anitmal atau untuk mengawasi ladang akan kehilangan dua qirat setiap hari dari hadiahnya; dan tidak disebutkan tentang ladan-ladang dalam hadis yang disampaikan oleh Abu Tahir.