حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ الْقَوَارِيرِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الأَعْلَى بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى أَبُو هَمَّامٍ، حَدَّثَنَا سَعِيدٌ الْجُرَيْرِيُّ، عَنْ أَبِي نَضْرَةَ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَخْطُبُ بِالْمَدِينَةِ قَالَ ‏"‏ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يُعَرِّضُ بِالْخَمْرِ وَلَعَلَّ اللَّهَ سَيُنْزِلُ فِيهَا أَمْرًا فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهَا شَىْءٌ فَلْيَبِعْهُ وَلْيَنْتَفِعْ بِهِ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ فَمَا لَبِثْنَا إِلاَّ يَسِيرًا حَتَّى قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى حَرَّمَ الْخَمْرَ فَمَنْ أَدْرَكَتْهُ هَذِهِ الآيَةُ وَعِنْدَهُ مِنْهَا شَىْءٌ فَلاَ يَشْرَبْ وَلاَ يَبِعْ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ فَاسْتَقْبَلَ النَّاسُ بِمَا كَانَ عِنْدَهُ مِنْهَا فِي طَرِيقِ الْمَدِينَةِ فَسَفَكُوهَا ‏.‏
Terjemahan
Abu Sa'id al-Khudri radhi'ahi wa sallam melaporkan

Saya mendengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berpidato di Madinah. Dia berkata: Wahai orang-orang, Allah memberikan petunjuk (larangan) anggur. dan Dia mungkin akan segera memberi perintah tentang hal itu. Jadi dia yang memiliki sesuatu darinya harus menjualnya, dan memperoleh manfaat darinya. Dia (perawi) berkata: Kami menunggu beberapa saat bahwa Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Sesungguhnya Allah Ta'ala telah melarang anggur. Jadi siapa yang mendengar ayat ini dan dia membawa sesuatu darinya, dia tidak boleh meminumnya atau menjualnya. Dia (perawi) berkata: Orang-orang kemudian membawa apa pun yang mereka miliki di jalan-jalan Madinah dan menumpahkannya.

Comment

Kitab Musaqah - Sahih Muslim 1578

Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Narasi ini dari Sahih Muslim menunjukkan kebijaksanaan legislasi bertahap dalam hukum Islam, karena larangan khamar diterapkan secara bertahap untuk memfasilitasi transisi komunitas.

Analisis Kontekstual

Pernyataan awal Nabi menunjukkan persiapan ilahi untuk larangan sambil mengizinkan manfaat sementara dari stok yang ada. Ini mencerminkan kebijaksanaan pedagogis legislasi Islam, mempertimbangkan keadaan manusia dan perkembangan spiritual bertahap.

Larangan akhir datang dengan implementasi komprehensif - baik konsumsi maupun perdagangan tidak diizinkan. Kepatuhan segera komunitas, menuangkan khamar di jalan-jalan Madinah, menunjukkan iman teladan mereka dan penyerahan kepada perintah ilahi.

Implikasi Hukum

Para ulama mengambil dari hadis ini prinsip larangan bertahap dalam hal-hal yang berakar dalam praktik pra-Islam. Izin awal untuk menjual stok yang ada menunjukkan pertimbangan untuk kepentingan ekonomi sebelum larangan lengkap.

Keputusan akhir menetapkan bahwa ketika sesuatu dinyatakan tidak sah, baik konsumsi maupun transaksi komersialnya menjadi terlarang. Tindakan para Sahabat menghancurkan menggambarkan metode pembuangan yang tepat untuk zat terlarang.

Dimensi Spiritual

Narasi ini menyoroti hubungan antara legislasi ilahi dan kesiapan manusia. Kebijaksanaan Allah dalam larangan bertahap memungkinkan hati untuk mempersiapkan pantangan lengkap.

Kepatuhan segera para Sahabat berfungsi sebagai contoh abadi untuk menyerahkan diri kepada perintah Allah tanpa ragu-ragu, menunjukkan iman sempurna dalam tindakan.