حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ الْقَوَارِيرِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الأَعْلَى بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى أَبُو هَمَّامٍ، حَدَّثَنَا سَعِيدٌ الْجُرَيْرِيُّ، عَنْ أَبِي نَضْرَةَ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَخْطُبُ بِالْمَدِينَةِ قَالَ ‏"‏ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يُعَرِّضُ بِالْخَمْرِ وَلَعَلَّ اللَّهَ سَيُنْزِلُ فِيهَا أَمْرًا فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهَا شَىْءٌ فَلْيَبِعْهُ وَلْيَنْتَفِعْ بِهِ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ فَمَا لَبِثْنَا إِلاَّ يَسِيرًا حَتَّى قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى حَرَّمَ الْخَمْرَ فَمَنْ أَدْرَكَتْهُ هَذِهِ الآيَةُ وَعِنْدَهُ مِنْهَا شَىْءٌ فَلاَ يَشْرَبْ وَلاَ يَبِعْ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ فَاسْتَقْبَلَ النَّاسُ بِمَا كَانَ عِنْدَهُ مِنْهَا فِي طَرِيقِ الْمَدِينَةِ فَسَفَكُوهَا ‏.‏
Terjemahan
'Abd al-Rahman b. Wa'ala as-Saba'i (yang adalah orang Mesir) bertanya kepada 'Abdullah b. Abbas; (Allah berkenan kepada mereka) tentang apa yang diambil dari anggur, lalu dia berkata

Seseorang mempersembahkan kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) kulit air kecil anggur. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata kepadanya: Apakah kamu tahu bahwa Allah telah melarangnya? Dia berkata: Tidak. Dia kemudian berbisik kepada orang lain. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bertanya kepadanya apa yang telah dia bisikkan. Dia berkata: Aku menyarankan dia untuk menjualnya, lalu dia (Nabi Suci) berkata: Sesungguhnya Dia yang melarang minumnya telah melarang penjualannya juga. Dia (perawi) berkata: Dia membuka kulit air sampai apa yang terkandung di dalamnya tumpah.

Comment

Kitab Musaqah - Sahih Muslim 1579a

Riwayat ini dari Sahih Muslim menunjukkan larangan komprehensif terhadap minuman keras dalam hukum Islam, yang mencakup konsumsi dan transaksi komersial.

Komentar Ilmiah

Jawaban Nabi "Sesungguhnya Dia yang melarang meminumnya juga melarang penjualannya" menetapkan prinsip bahwa apa pun yang dilarang untuk dikonsumsi juga dilarang untuk dijual, diperdagangkan, atau difasilitasi dalam cara komersial apa pun.

Ketidaktahuan awal sahabat mengenai larangan tersebut tidak membebaskannya dari keputusan setelah dijelaskan, menunjukkan bahwa pengetahuan tentang perintah ilahi adalah wajib bagi umat Islam.

Penghancuran spontan anggur dengan menumpahkannya menunjukkan kepatuhan segera yang diharapkan ketika larangan agama dipahami, tanpa mencari celah atau manfaat alternatif dari zat yang dilarang.

Implikasi Hukum

Hadis ini membentuk dasar untuk melarang semua transaksi yang melibatkan zat haram, termasuk pembuatan, distribusi, dan pengeceran minuman keras.

Keputusan ini melampaui anggur ke semua zat memabukkan, sebagaimana ditetapkan oleh prinsip umum "setiap yang memabukkan adalah khamr (anggur) dan setiap khamr adalah haram."

Pendapatan dari transaksi terlarang semacam itu dianggap sebagai harta najis (mal khabīth) yang harus dihindari oleh umat Islam.