Ketika ayat-ayat penutup Sura Baqara diturunkan, Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) keluar dan membacakannya kepada orang-orang dan kemudian melarang mereka untuk berdagang anggur.
Kitab Musaqah - Sahih Muslim 1580 a
Narasi ini dari Sahih Muslim berkaitan dengan larangan perdagangan anggur setelah wahyu ayat-ayat terakhir Surah Al-Baqarah. Para ulama klasik menjelaskan bahwa ayat-ayat penutup ini (285-286) mengandung deklarasi iman dan ketundukan yang mendalam terhadap perintah Allah.
Komentar Ilmiah
Larangan perdagangan anggur segera setelah wahyu menunjukkan implementasi praktis prinsip-prinsip Islam. Para ulama mencatat bahwa anggur dilarang secara bertahap, dengan ini menjadi larangan terakhir yang menghilangkan semua aktivitas ekonomi terkait zat memabukkan.
Imam An-Nawawi berkomentar bahwa hadis ini menunjukkan kepatuhan segera para Sahabat terhadap perintah ilahi. Tindakan Nabi yang mengumumkan wahyu dan implikasi hukumnya secara terbuka menetapkan metodologi untuk menerapkan keputusan Islam.
Para ahli fikih klasik menyimpulkan dari ini bahwa zat apa pun yang menyebabkan keracunan termasuk dalam larangan yang sama seperti anggur, dan semua transaksi komersial yang melibatkan zat tersebut tidak sah dan dilarang dalam hukum Islam.
Implikasi Hukum
Larangan ini melampaui konsumsi semata untuk mencakup produksi, distribusi, dan keuntungan finansial dari zat memabukkan. Larangan komprehensif ini melindungi masyarakat dari bahaya fisik, spiritual, dan sosial akibat keracunan.
Para ulama menekankan bahwa kekayaan yang diperoleh melalui cara yang dilarang adalah najis dan harus dibuang dengan tepat, karena tidak dapat dianggap sebagai rezeki yang halal.