'Abdullah (lahir 'Umar) pergi dan aku bersama dengan orang milik Bani Laith memasuki (rumah) Sa'id al-Khudri, dan dia ('Abdullah b. Umar) berkata: Aku telah diberitahu bahwa kamu mengatakan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang penjualan perak dengan perak kecuali dalam hal yang sama untuk yang sama, dan penjualan emas dengan emas kecuali dalam hal yang sama untuk bersama. Abu Sa'id menunjuk ke arah mata dan telinganya dengan jari-jarinya dan berkata: Mataku melihat, dan telingaku mendengarkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berfirman: Jangan menjual emas dengan emas, dan jangan menjual perak dengan perak kecuali dalam hal yang serupa dengan yang sama, dan jangan menambah sesuatu darinya pada sesuatu, dan jangan menjual sesuatu untuk uang yang sudah siap. tidak hadir, tetapi tangan ke tangan.
Kitab Musaqah - Sahih Muslim 1584 b
Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Narasi ini dari Abu Sa'id al-Khudri (semoga Allah meridhainya) menetapkan salah satu prinsip dasar hukum komersial Islam mengenai riba al-fadl (kelebihan dalam pertukaran komoditas tertentu).
Larangan Riba dalam Emas dan Perak
Nabi (ﷺ) secara eksplisit melarang pertukaran emas dengan emas atau perak dengan perak kecuali sama beratnya dan secara tunai. Larangan ini berlaku untuk logam mulia ini baik dalam bentuk koin, batangan, atau bentuk buatan.
Hikmah di balik larangan ini adalah untuk mencegah segala bentuk riba atau pengayaan tidak adil yang mungkin terjadi ketika komoditas moneter standar ini dipertukarkan dengan perbedaan kuantitas atau dengan pembayaran tertunda.
Syarat untuk Pertukaran yang Diperbolehkan
Dua syarat harus dipenuhi untuk pertukaran emas dengan emas atau perak dengan perak agar sah: kesetaraan dalam berat (mithlan bi-mithlin) dan pertukaran segera (yadan bi-yadin). Frasa "jangan menambah sesuatu darinya atas sesuatu" menekankan persyaratan kesetaraan yang tepat.
Larangan ini meluas hingga menjual "sesuatu yang tidak hadir tetapi tangan ke tangan" yang berarti bahwa pembayaran tertunda atau transaksi kredit dalam pertukaran semacam itu dilarang, karena membuka pintu bagi riba.
Konsensus Ulama dan Penerapan
Ulama klasik sepakat bahwa hadis ini menetapkan emas dan perak sebagai dua dari enam item ribawi yang disebutkan dalam tradisi Kenabian. Hukum ini berlaku terlepas dari bentuknya - apakah perhiasan, koin, atau logam mentah.
Larangan ini membentuk dasar bagi prinsip-prinsip keuangan Islam modern mengenai pertukaran mata uang dan perdagangan logam mulia, memastikan keadilan dan menghilangkan eksploitasi dalam transaksi keuangan.