حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلاَ تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلاَ تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'antuhi wa sallam melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Jangan menjual emas dengan emas dan perak untuk berat perak untuk berat atau dengan kualitas yang sama.

Comment

Kitab Musaqah - Sahih Muslim 1584 d

Larangan ini berkaitan dengan pertukaran emas untuk emas dan perak untuk perak, yang tidak boleh diperdagangkan berat untuk berat atau dengan kualitas yang sama tanpa perbedaan, karena hal itu merupakan riba (bunga).

Komentar Ulama

Larangan ini berasal dari prinsip bahwa ketika menukar komoditas yang identik (barang ribawi), transaksi harus melibatkan perbedaan dalam berat atau kualitas untuk mencegah riba. Jika ditukar secara setara, hal itu dapat menyebabkan bunga tersembunyi.

Emas dan perak dianggap sebagai thamaniyyah (komoditas moneter), dan pertukaran langsung mereka memerlukan kepemilikan segera (taqabud) dan kesetaraan nilai jika jenisnya berbeda, atau perbedaan jika jenisnya sama.

Keputusan ini memastikan keadilan dalam perdagangan dan mencegah eksploitasi, sejalan dengan prinsip ekonomi Islam untuk menghilangkan riba dalam semua transaksi.