حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلاَ تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلاَ تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
'Utsman b. 'Affan melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Jangan menjual satu dinar seharga dua dinar dan satu dirham seharga dua dirham.

Comment

Larangan Riba al-Fadl

Hadis ini dari Kitab Musaqah dalam Sahih Muslim (1585) menetapkan prinsip dasar dalam hukum komersial Islam, secara eksplisit melarang Riba al-Fadl (riba kelebihan). Rasulullah ﷺ melarang pertukaran emas dengan emas atau perak dengan perak kecuali sama dengan sama, tangan ke tangan. Menjual satu dinar untuk dua dinar, atau satu dirham untuk dua dirham, adalah pelanggaran langsung, karena melibatkan peningkatan komoditas yang sama dalam pertukaran spot.

Komentar Ulama tentang Keputusan

Hikmah di balik larangan ini adalah untuk menutup semua jalan yang mengarah ke Riba an-Nasi'ah (riba penundaan), yang merupakan inti dari riba. Jika peningkatan diizinkan untuk pertukaran segera, itu dapat dengan mudah digunakan sebagai trik hukum (hilah) untuk membenarkan pertukaran tertunda dengan bunga. Para ulama telah memperluas keputusan ini dengan analogi (qiyas) ke enam komoditas yang disebutkan dalam hadis terkenal enam item: emas, perak, gandum, jelai, kurma, dan garam. Ketika ini dipertukarkan untuk jenis yang sama, mereka harus sama dalam ukuran dan diserahkan segera.

Keputusan ini berlaku khusus untuk transaksi komoditas homogen yang digunakan sebagai standar moneter atau makanan pokok. Penyebab mendasar ('illah) untuk emas dan perak adalah fungsi mereka sebagai standar moneter (thaman). Untuk item makanan, itu adalah sifat mereka sebagai makanan pokok yang dapat diukur/ditimbang (ta'am dan mithli). Oleh karena itu, larangan ini meluas ke item apa pun yang memiliki penyebab hukum mendasar yang sama.

Aplikasi Praktis dan Pengecualian

Dalam konteks modern yang praktis, ini berarti seseorang tidak dapat menjual gelang emas untuk berat yang lebih besar dalam emas mentah, atau jenis kurma tertentu untuk kuantitas yang lebih besar dari jenis kurma yang sama. Pertukaran harus sama dan serentak. Larangan ini dicabut jika itemnya berbeda jenis. Misalnya, diperbolehkan menjual satu dinar (emas) untuk beberapa dirham (perak) atau menjual gandum untuk jenis biji-bijian yang berbeda, selama pertukarannya adalah tangan ke tangan (transaksi spot) untuk menghindari elemen penundaan dan ketidakpastian (gharar) yang menjadi ciri riba.