حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا لَيْثٌ، ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ، أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ مَالِكِ بْنِ أَوْسِ بْنِ الْحَدَثَانِ، أَنَّهُ قَالَ أَقْبَلْتُ أَقُولُ مَنْ يَصْطَرِفُ الدَّرَاهِمَ فَقَالَ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ وَهُوَ عِنْدَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَرِنَا ذَهَبَكَ ثُمَّ ائْتِنَا إِذَا جَاءَ خَادِمُنَا نُعْطِكَ وَرِقَكَ ‏.‏ فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ كَلاَّ وَاللَّهِ لَتُعْطِيَنَّهُ وَرِقَهُ أَوْ لَتَرُدَّنَّ إِلَيْهِ ذَهَبَهُ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ الْوَرِقُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Malik b. Aus b. al-Hadathan melaporkan

Aku datang mengatakan siapa yang siap untuk menukar dirham (dengan emasku), lalu Talha b. Ubaidullah (Allah berkenan kepadanya) (ketika dia duduk bersama 'Umar b. Khattib) berkata: Tunjukkan kepada kami emasmu dan kemudian datanglah kepada kami (di kemudian hari). Ketika hamba kami akan datang, kami akan memberikan perakmu (dirham untukmu). Kemudian 'Umar b. al-Khattib (Allah ridhanya) bersabda: Tidak sama sekali. Demi Allah, berikanlah dia perak (koin). atau kembalikan emasnya kepadanya, karena Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Tukar perak dengan emas (memiliki unsur) kepentingan di dalamnya. kecuali jika (ditukar) di tempat; dan gandum untuk gandum adalah bunga kecuali keduanya diserahkan di tempat: jelai untuk gandum adalah bunga kecuali keduanya diserahkan di tempat; tanggal untuk tanggal adalah bunga kecuali keduanya diserahkan di Tempat.

Comment

Kitab Musaqah

Sahih Muslim 1586 a - Komentar oleh Sarjana Klasik

Konteks Hadis

Narasi ini dari Sahih Muslim menunjukkan penerapan praktis larangan riba (bunga/usury) dalam transaksi sehari-hari. Insiden ini terjadi ketika seorang sahabat berusaha menukar emas dengan dirham perak, dan Talha ibn Ubaidullah mengusulkan pengaturan pembayaran tertunda.

Analisis Hukum

Intervensi segera Umar ibn al-Khattab menyoroti keseriusan menghindari riba. Ajaran Nabi menetapkan bahwa ketika menukar komoditas identik (emas untuk emas, perak untuk perak, gandum untuk gandum, jelai untuk jelai, kurma untuk kurma), pertukaran harus sama dalam kuantitas dan diserahkan segera dalam sesi yang sama.

Pembayaran tertunda yang diusulkan oleh Talha akan membentuk riba al-nasi'ah (bunga penundaan), yang dilarang bahkan jika kuantitasnya sama, karena syarat penting pertukaran serentak tidak terpenuhi.

Interpretasi Ilmiah

Sarjana klasik menjelaskan bahwa enam komoditas yang disebutkan dalam hadis semacam itu mewakili kategori yang lebih luas: emas dan perak mewakili standar moneter, sementara barang makanan mewakili komoditas pokok. Keputusan ini meluas ke semua barang yang berfungsi serupa dalam masyarakat.

Persyaratan pertukaran "di tempat" (yadan bi yadin) berarti kedua pihak harus mengambil kepemilikan sebelum berpisah. Setiap penundaan, bahkan sesaat, membatalkan transaksi dan menjadikannya riba.

Penerapan Praktis

Keputusan ini membentuk dasar prinsip keuangan Islam mengenai pertukaran mata uang dan perdagangan komoditas. Muslim harus memastikan bahwa ketika menukar barang dari genus yang sama, pertukaran dilakukan secara serentak dan sama dalam ukuran untuk menghindari unsur bunga apa pun.