Emas harus dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, seperti untuk yang sama dan sama untuk yang sama, pembayaran dilakukan dengan tangan ke tangan. Jika kelas-kelas ini berbeda, maka jual sesuai keinginan jika pembayaran dilakukan secara langsung.
Kitab Musaqah
Sahih Muslim 1587 c
Teks Hadis
Emas harus dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, seperti dengan seperti dan sama dengan sama, pembayaran dilakukan secara tunai. Jika jenis-jenis ini berbeda, maka jual sesuka Anda jika pembayaran dilakukan secara tunai.
Komentar tentang Riba al-Fadl
Hadis mulia ini menetapkan larangan Riba al-Fadl, yang terjadi dalam pertukaran komoditas spesifik dari jenis yang sama. Nabi ﷺ mengidentifikasi enam komoditas: emas, perak, gandum, jelai, kurma, dan garam. Saat menukar barang-barang ini dengan yang lain dari jenis yang sama, dua kondisi harus dipenuhi: kesetaraan dalam ukuran (seperti dengan seperti) dan pertukaran segera (tunai).
Hikmah di balik larangan ini adalah untuk mencegah riba tersembunyi, karena komoditas ini berfungsi sebagai standar nilai atau bahan pokok makanan. Ketidaksetaraan dalam pertukaran semacam itu dapat menyebabkan eksploitasi dan ketidakadilan, yang dilarang keras oleh Islam.
Syarat untuk Pertukaran yang Sah
Untuk komoditas yang ditentukan dari jenis yang sama: 1) Kuantitas harus persis sama, dan 2) Pertukaran harus serentak tanpa penundaan. Jika salah satu kondisi dilanggar, transaksi mengandung Riba dan tidak sah.
Saat menukar jenis yang berbeda dari komoditas ini (misalnya, emas untuk perak), persyaratan kesetaraan dihapus, tetapi pertukaran segera tetap wajib. Ini memfasilitasi perdagangan yang sah sambil mencegah risiko pembayaran tertunda yang dapat menyebabkan riba.
Kebijaksanaan Hukum dan Penerapan
Para ulama telah memperluas aturan ini ke semua item yang memiliki fungsi serupa - item mata uang (emas dan perak) dan item makanan pokok. Ini memastikan perlindungan komprehensif terhadap semua bentuk transaksi riba dalam ekonomi.
Legislasi ilahi ini melestarikan keadilan ekonomi, mencegah eksploitasi dalam pertukaran dasar, dan mempertahankan kemurnian transaksi komersial sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.