Kurma harus dibayar dengan kurma, gandum demi gandum, jelai demi jelai, garam dengan garam, seperti untuk sejenisnya, pembayaran dilakukan di tempat. Dia yang membuat penambahan atau menuntut penambahan, pada kenyataannya, berurusan dengan riba kecuali jika kelas mereka berbeda.
Kitab Musaqah
Sahih Muslim 1588 a
Teks Hadis
"Kurma harus dibayar dengan kurma, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, garam dengan garam, seperti dengan seperti, pembayaran dilakukan di tempat. Siapa yang menambah atau menuntut tambahan, sebenarnya telah berurusan dengan riba kecuali dalam kasus di mana kelas mereka berbeda."
Komentar tentang Riba al-Fadl
Hadis mulia ini menetapkan prinsip-prinsip dasar yang mengatur larangan riba (bunga) dalam transaksi pertukaran komoditas homogen. Nabi ﷺ menetapkan enam item - kurma, gandum, jelai, garam, emas, dan perak (sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain) - yang ketika diperdagangkan untuk jenisnya sendiri, harus memenuhi dua syarat: ukuran yang sama dan pertukaran segera.
Hikmah di balik larangan ini terletak pada pencegahan eksploitasi dan memastikan keadilan dalam transaksi komersial. Ketika komoditas identik dipertukarkan, setiap perbedaan dalam kuantitas atau penundaan dalam pembayaran membentuk riba al-fadl (riba kelebihan) dan riba al-nasi'ah (riba penundaan), keduanya sangat dilarang dalam hukum Islam.
Syarat untuk Pertukaran yang Sah
Para ulama menyimpulkan dari hadis ini bahwa untuk item ribawi (yang tunduk pada aturan riba), ketika dipertukarkan untuk jenisnya sendiri: 1) Kuantitas harus persis sama, 2) Pertukaran harus dilakukan tangan ke tangan (di tempat), 3) Tidak ada penundaan yang diizinkan dalam pengiriman.
Pengecualian yang disebutkan - "kecuali dalam kasus di mana kelas mereka berbeda" - mengacu pada situasi di mana item, meskipun dari genus yang sama, memiliki kualitas atau jenis yang berbeda. Dalam kasus seperti itu, larangan kelebihan tidak berlaku, meskipun syarat pertukaran segera tetap.
Implikasi Hukum
Keputusan ini membentuk dasar yurisprudensi komersial Islam mengenai pertukaran mata uang dan perdagangan komoditas. Emas untuk emas, perak untuk perak, dan item makanan yang ditentukan harus mengikuti pedoman ketat ini untuk menghindari jatuh ke dalam riba.
Hadis ini berfungsi sebagai perlindungan ilahi untuk sistem ekonomi, memastikan keadilan dan mencegah akumulasi kekayaan melalui cara-cara eksploitatif. Ini menekankan bahwa keuntungan yang sah harus berasal dari perdagangan aktual dan penambahan nilai, bukan dari pertukaran item identik dengan syarat yang tidak setara.