حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا لَيْثٌ، ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ، أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ مَالِكِ بْنِ أَوْسِ بْنِ الْحَدَثَانِ، أَنَّهُ قَالَ أَقْبَلْتُ أَقُولُ مَنْ يَصْطَرِفُ الدَّرَاهِمَ فَقَالَ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ وَهُوَ عِنْدَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَرِنَا ذَهَبَكَ ثُمَّ ائْتِنَا إِذَا جَاءَ خَادِمُنَا نُعْطِكَ وَرِقَكَ ‏.‏ فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ كَلاَّ وَاللَّهِ لَتُعْطِيَنَّهُ وَرِقَهُ أَوْ لَتَرُدَّنَّ إِلَيْهِ ذَهَبَهُ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ الْوَرِقُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Abu Huraira (Allah ridha kepadanya) melaporkan kekacauan Allah-., nger (صلى الله عليه وسلم) sebagai bersabda

Emas harus dibayar dengan emas dengan bobot yang sama, seperti untuk seperti, dan perak harus dibayar dengan perak dengan bobot yang sama, seperti untuk seperti. Dia yang membuat penambahan atau menuntut penambahan berurusan dengan riba.

Comment

Kitab Musaqah - Sahih Muslim 1588 c

Riwayat ini dari Nabi Muhammad (semoga damai besertanya) menetapkan larangan dasar Islam terhadap riba (bunga/riba) dalam transaksi emas dan perak, yang menjadi dasar bagi regulasi mata uang dalam ekonomi Islam.

Komentar Ilmiah

Persyaratan berat yang sama untuk pertukaran emas-ke-emas dan perak-ke-perak mencegah segala bentuk kelebihan atau kekurangan yang akan membentuk riba. Keputusan ini berlaku terlepas dari apakah barang tersebut dalam bentuk koin, batangan mentah, atau perhiasan buatan.

Larangan ini mencakup baik memberi maupun menerima kelebihan - "dia yang membuat tambahan atau menuntut tambahan" - membuat kedua pihak sama-sama bertanggung jawab untuk menghindari transaksi ribawi. Persyaratan kesetaraan ketat ini menghilangkan keunggulan berbasis waktu atau perbedaan kualitas yang dapat menyamarkan bunga.

Implikasi Hukum

Hadis ini membentuk dasar bagi aturan klasik Islam tentang sarf (pertukaran mata uang), mengharuskan pertukaran segera dan berat yang sama saat memperdagangkan emas untuk emas atau perak untuk perak. Setiap penundaan dalam pertukaran atau perbedaan kuantitas membatalkan transaksi.

Sarjana modern memperluas prinsip ini ke mata uang kertas dan uang digital, mengharuskan pertukaran spot dengan nilai nominal yang sama saat memperdagangkan mata uang yang sama, sementara mengizinkan tarif berbeda hanya saat menukar mata uang yang berbeda dengan penyelesaian segera.

Hikmah di Balik Larangan

Keputusan ini melindungi masyarakat dari eksploitasi ekonomi dan memastikan keadilan dalam transaksi moneter. Dengan menghilangkan bunga tersembunyi dalam pertukaran mata uang, ini mempertahankan stabilitas sistem moneter dan mencegah konsentrasi kekayaan melalui cara yang tidak adil.

Larangan ini mendorong aktivitas ekonomi produktif daripada pembangkitan kekayaan melalui manipulasi moneter belaka, selaras dengan penekanan Islam pada keadilan dan distribusi sumber daya yang merata.