Biarkan dinar ditukar dengan dinar, tanpa penambahan di kedua sisi dan dirham ditukar dengan dirham tanpa penambahan di kedua sisi.
Kitab Musaqah - Sahih Muslim 1588 d
Biarkan dinar ditukar dengan dinar, tanpa tambahan di kedua belah pihak dan dirham ditukar dengan dirham tanpa tambahan di kedua belah pihak.
Komentar tentang Larangan Riba al-Fadl
Hadis mulia ini menetapkan salah satu prinsip dasar mengenai larangan riba (bunga/riba) dalam transaksi komersial Islam, khususnya membahas apa yang disebut para ulama sebagai "Riba al-Fadl" - kelebihan dalam pertukaran komoditas tertentu.
Nabi (semoga damai besertanya) secara eksplisit melarang segala disparitas dalam pertukaran emas untuk emas (dinar) atau perak untuk perak (dirham), mewajibkan bahwa transaksi semacam itu harus sama dalam berat dan tangan-ke-tangan (transaksi spot). Larangan ini meluas ke semua komoditas yang berfungsi sebagai standar moneter.
Implikasi Hukum dan Kebijaksanaan
Para ulama menyimpulkan dari ini bahwa enam komoditas yang disebutkan dalam narasi lain (emas, perak, gandum, jelai, kurma, garam) ketika ditukar dengan jenisnya sendiri, memerlukan kesetaraan dalam ukuran dan pertukaran segera untuk menghindari riba.
Kebijaksanaan ilahi di balik larangan ini termasuk mencegah eksploitasi, memastikan keadilan dalam perdagangan, dan menutup semua jalan yang mengarah ke riba yang lebih besar (Riba al-Nasi'ah). Keputusan ini melindungi yang rentan dari riba tersembunyi yang disamarkan sebagai pertukaran yang sah.
Aplikasi Kontemporer
Dalam konteks modern, keputusan ini berlaku untuk pertukaran mata uang di mana mata uang yang sama diperdagangkan, memerlukan nilai yang sama dan penyelesaian segera. Uang kertas umumnya diperlakukan analog dengan emas dan perak dalam keputusan fiqh kontemporer.
Muslim harus berhati-hati dalam transaksi keuangan untuk memastikan kepatuhan dengan pedoman ilahi ini, mencari penghasilan halal dan menghindari segala bentuk praktik riba, betapapun halusnya tampaknya.