Pasangan saya menjual perak untuk dibayar pada musim haji atau (pada hari-hari) haji. Dia (rekan saya) datang kepada saya dan memberi tahu saya, dan saya berkata kepadanya: Transaksi seperti itu tidak diinginkan. Dia berkata: Saya menjualnya di pasar (dengan pinjaman) tetapi tidak ada yang keberatan dengan ini. Aku pergi ke al-Bara' b. 'Azib dan bertanya kepadanya, dan dia berkata: Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) datang ke Madinah dan kami melakukan transaksi seperti itu, lalu dia berkata: Jika pembayaran dilakukan di tempat, tidak ada salahnya di dalamnya, dan jika (itu 'dijual) dengan pinjaman, itu adalah riba. Anda lebih baik pergi ke Zaid b. Arqam, karena dia adalah pedagang yang lebih besar dari saya; jadi saya pergi kepadanya dan bertanya kepadanya, dan dia mengatakan seperti itu.