حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي عَمْرٌو، ح وَحَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ، أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ، أَنَّ أَبَا النَّضْرِ، حَدَّثَهُ أَنَّ بُسْرَ بْنَ سَعِيدٍ حَدَّثَهُ عَنْ مَعْمَرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّهُ أَرْسَلَ غُلاَمَهُ بِصَاعِ قَمْحٍ فَقَالَ بِعْهُ ثُمَّ اشْتَرِ بِهِ شَعِيرًا ‏.‏ فَذَهَبَ الْغُلاَمُ فَأَخَذَ صَاعًا وَزِيَادَةَ بَعْضِ صَاعٍ فَلَمَّا جَاءَ مَعْمَرًا أَخْبَرَهُ بِذَلِكَ فَقَالَ لَهُ مَعْمَرٌ لِمَ فَعَلْتَ ذَلِكَ انْطَلِقْ فَرُدَّهُ وَلاَ تَأْخُذَنَّ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ فَإِنِّي كُنْتُ أَسْمَعُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏"‏ الطَّعَامُ بِالطَّعَامِ مِثْلاً بِمِثْلٍ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ وَكَانَ طَعَامُنَا يَوْمَئِذٍ الشَّعِيرَ ‏.‏ قِيلَ لَهُ فَإِنَّهُ لَيْسَ بِمِثْلِهِ قَالَ إِنِّي أَخَافُ أَنْ يُضَارِعَ ‏.‏
Terjemahan
Abu Salih melaporkan

Aku mendengar Abu Sa'id al-Khudri rahimahullah berkata: Dinar (emas) dengan emas dan dirham dengan dirham dapat (ditukar) dengan yang sama dengan yang sama; tetapi dia yang memberi lebih banyak atau menuntut lebih pada kenyataannya berurusan dengan bunga. Aku berkata kepadanya: Ibnu 'Abbas (Allah berkenan dengan mereka) berkata sebaliknya, lalu dia berkata: Aku bertemu dengan Ibnu 'Abbas (Allah berkenan dengan mereka) dan berkata: Apakah kamu melihat apa yang kamu katakan; Pernahkah Anda mendengarnya dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم), atau menemukannya dalam Kitab Allah, Yang Maha Mulia dan Maha Agung? Dia berkata: Saya tidak mendengarnya dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم). dan aku tidak menemukannya di dalam Kitab Allah (Yang Mulia dan Agung), tetapi Usama b. Zaid meriwayatkan kepada saya bahwa Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) berkata: Mungkin ada unsur kepentingan dalam kredit.

Comment

Kitab Musaqah - Sahih Muslim 1596a

Riwayat ini dari Abu Sa'id al-Khudri menetapkan prinsip dasar riba al-fadl (bunga berlebih) dalam pertukaran spot dari jenis komoditas yang sama. Nabi (ﷺ) melarang pertukaran tidak setara saat memperdagangkan emas untuk emas atau perak untuk perak, mengharuskan kesetaraan tepat dalam berat dan transfer segera.

Komentar Ilmiah tentang Prinsip Riba

Hadis ini menunjukkan bahwa larangan riba berlaku tidak hanya untuk pembayaran tertunda tetapi juga untuk pertukaran langsung di mana ada ketidaksetaraan. Ini membentuk dasar aturan klasik bahwa ketika menukar barang ribawi yang identik (emas, perak, gandum, jelai, kurma, garam), mereka harus sama dalam kuantitas dan dipertukarkan secara langsung.

Pertanyaan Abu Sa'id kepada Ibn Abbas mengungkapkan prinsip metodologis penting dalam yurisprudensi Islam: ketika ada perselisihan yang tampak di antara para sahabat, posisi yang lebih kuat adalah yang dapat ditelusuri langsung kepada Nabi (ﷺ). Pencabutan Ibn Abbas pada akhirnya menunjukkan keunggulan tradisi kenabian yang ditransmisikan atas penalaran pribadi dalam masalah hukum ilahi.

Unsur Bunga dalam Kredit

Pernyataan penutup "Ada unsur bunga dalam kredit" mengacu pada riba al-nasi'ah (bunga penundaan), di mana larangan meluas ke setiap peningkatan yang dibebankan untuk pembayaran tertunda dalam transaksi pinjaman. Larangan komprehensif ini memastikan bahwa semua bentuk keuntungan eksploitatif dihilangkan dari transaksi keuangan.