Usama b. Zaid melaporkan Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) mengatakan: Mungkin ada unsur bunga dalam kredit (ketika pembayarannya tidak sama).
Kitab Musaqah - Sahih Muslim 1596 b
Usama b. Zaid melaporkan Rasulullah (ﷺ) bersabda: Bisa ada unsur bunga dalam kredit (ketika pembayaran tidak sama).
Komentar tentang Larangan Riba dalam Transaksi Kredit
Hadis ini menetapkan prinsip dasar dalam keuangan Islam mengenai larangan riba (bunga). Nabi Muhammad (ﷺ) menjelaskan bahwa bahkan dalam transaksi pembayaran tertunda, jika ada ketidaksetaraan dalam pertukaran komoditas yang sama, itu membentuk riba al-nasi'ah (bunga dalam penundaan).
Para ulama menjelaskan bahwa ketika jenis barang yang sama dipertukarkan dengan pembayaran tertunda dan ada perbedaan dalam kuantitas atau kualitas, ini termasuk dalam kategori bunga yang dilarang. Misalnya, menjual satu kilogram kurma berkualitas tinggi untuk 1,5 kilogram kurma yang sama yang akan dibayar kemudian akan dilarang, karena melibatkan penundaan dan ketidaksetaraan.
Implikasi Hukum dan Aplikasi Kontemporer
Keputusan ini berlaku khususnya untuk enam komoditas yang disebutkan dalam hadis lain: emas, perak, gandum, jelai, kurma, dan garam. Ketika ini dipertukarkan dengan jenisnya sendiri, mereka harus sama dalam ukuran dan segera dalam pembayaran. Jika pembayaran ditunda, ketidaksetaraan apa pun membuat transaksi tidak sah.
Dalam konteks modern, prinsip ini meluas ke pertukaran mata uang dan transaksi keuangan. Para ulama telah menentukan bahwa mata uang kertas tunduk pada aturan emas dan perak, artinya menukar mata uang yang berbeda dengan pembayaran tertunda di mana ada ketidaksetaraan membentuk riba. Pemahaman ini membentuk dasar untuk persyaratan perbankan Islam untuk transaksi spot dalam pertukaran mata uang.