حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي عَمْرٌو، ح وَحَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ، أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ، أَنَّ أَبَا النَّضْرِ، حَدَّثَهُ أَنَّ بُسْرَ بْنَ سَعِيدٍ حَدَّثَهُ عَنْ مَعْمَرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّهُ أَرْسَلَ غُلاَمَهُ بِصَاعِ قَمْحٍ فَقَالَ بِعْهُ ثُمَّ اشْتَرِ بِهِ شَعِيرًا ‏.‏ فَذَهَبَ الْغُلاَمُ فَأَخَذَ صَاعًا وَزِيَادَةَ بَعْضِ صَاعٍ فَلَمَّا جَاءَ مَعْمَرًا أَخْبَرَهُ بِذَلِكَ فَقَالَ لَهُ مَعْمَرٌ لِمَ فَعَلْتَ ذَلِكَ انْطَلِقْ فَرُدَّهُ وَلاَ تَأْخُذَنَّ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ فَإِنِّي كُنْتُ أَسْمَعُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏"‏ الطَّعَامُ بِالطَّعَامِ مِثْلاً بِمِثْلٍ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ وَكَانَ طَعَامُنَا يَوْمَئِذٍ الشَّعِيرَ ‏.‏ قِيلَ لَهُ فَإِنَّهُ لَيْسَ بِمِثْلِهِ قَالَ إِنِّي أَخَافُ أَنْ يُضَارِعَ ‏.‏
Terjemahan
Ibnu 'Abbas; (Allah berkenan kepada mereka) melaporkan tentang otoritas Usama b. Zaid Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah mengatakan ini

Tidak ada unsur bunga ketika uang atau komoditas dipertukarkan secara hand to hand.

Comment

Kitab Musaqah - Sahih Muslim 1596 c

Narasi ini membahas larangan riba dalam transaksi komersial Islam, khususnya menekankan bahwa ketika pertukaran terjadi secara langsung (serentak), tidak ada unsur bunga yang tidak sah.

Komentar Ilmiah

Para ulama klasik menjelaskan bahwa hadis ini menetapkan kondisi dasar untuk penjualan yang diizinkan: pertukaran segera (taqābud) ketika berurusan dengan komoditas tertentu yang tunduk pada aturan riba. Ini mencegah penundaan yang mengarah pada praktik riba.

Imam Nawawi berkomentar dalam Sharh Sahih Muslim-nya bahwa "tangan ke tangan" (yadan bi yadin) memerlukan kepemilikan dan pertukaran terjadi secara serentak dalam sesi yang sama, tanpa pemisahan atau penundaan antara penawaran dan penerimaan.

Ibn Qudamah dalam al-Mughni menyatakan prinsip ini memastikan keadilan dengan menghilangkan ketidakpastian (gharar) dan potensi eksploitasi yang terjadi ketika pembayaran dan pengiriman dipisahkan.

Implikasi Hukum

Keputusan ini berlaku khususnya untuk enam item ribawi yang disebutkan dalam narasi lain: emas, perak, gandum, jelai, kurma, dan garam. Saat menukar komoditas ini dengan jenis yang sama, mereka harus sama dalam jumlah dan dipertukarkan secara langsung.

Untuk jenis item ribawi yang berbeda, para ulama mengizinkan perbedaan dalam jumlah tetapi mempertahankan persyaratan pertukaran segera untuk mencegah riba melalui penundaan (riba al-nasi'ah).