حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي عَمْرٌو، ح وَحَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ، أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ، أَنَّ أَبَا النَّضْرِ، حَدَّثَهُ أَنَّ بُسْرَ بْنَ سَعِيدٍ حَدَّثَهُ عَنْ مَعْمَرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّهُ أَرْسَلَ غُلاَمَهُ بِصَاعِ قَمْحٍ فَقَالَ بِعْهُ ثُمَّ اشْتَرِ بِهِ شَعِيرًا ‏.‏ فَذَهَبَ الْغُلاَمُ فَأَخَذَ صَاعًا وَزِيَادَةَ بَعْضِ صَاعٍ فَلَمَّا جَاءَ مَعْمَرًا أَخْبَرَهُ بِذَلِكَ فَقَالَ لَهُ مَعْمَرٌ لِمَ فَعَلْتَ ذَلِكَ انْطَلِقْ فَرُدَّهُ وَلاَ تَأْخُذَنَّ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ فَإِنِّي كُنْتُ أَسْمَعُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏"‏ الطَّعَامُ بِالطَّعَامِ مِثْلاً بِمِثْلٍ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ وَكَانَ طَعَامُنَا يَوْمَئِذٍ الشَّعِيرَ ‏.‏ قِيلَ لَهُ فَإِنَّهُ لَيْسَ بِمِثْلِهِ قَالَ إِنِّي أَخَافُ أَنْ يُضَارِعَ ‏.‏
Terjemahan
Ata' b. Abu Rabah melaporkan

Abu Sa'id al-Khudri (Allah berkenan dengan mereka) bertemu dengan Ibnu 'Abbas (Allah berkenan dengan mereka) dan berkata kepadanya: Apakah yang kamu katakan sehubungan dengan pertobatan (barang dagangan atau uang) apakah kamu mendengarnya dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم), atau apakah itu sesuatu yang kamu temukan di dalam Kitab Allah, Yang Maha Agung dan Mulia? Setelah itu Ibnu Abbas (Allah berlapis dengan mereka) berkata: Aku tidak mengatakan itu. Sejauh menyangkut Insenger Allah (صلى الله عليه وسلم), kamu mengenalnya lebih baik, dan sejauh menyangkut Kitab Allah, aku tidak mengetahuinya (lebih dari kamu), tetapi 'Usama b. Zaid (Allah ridha kepadanya) meriwayatkan kepadaku Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah mengatakan ini: Waspadalah, mungkin ada unsur kepentingan dalam kredit.

Comment

Kitab Musaqah - Sahih Muslim 1596 d

Riwayat ini dari Abu Sa'id al-Khudri dan Ibn 'Abbas (semoga Allah meridhai mereka) membahas larangan mendasar riba (bunga/interest) dalam transaksi keuangan. Pertukaran ini menunjukkan pendekatan Sahabat yang teliti terhadap pengetahuan agama, memverifikasi apakah keputusan berasal langsung dari Nabi (semoga damai atasnya) atau Al-Qur'an.

Komentar Ilmiah

Ibn 'Abbas menunjukkan kerendahan hati ilmiah yang patut dicontoh dengan mengakui batas pengetahuannya dan mengarahkan penanya ke sumber yang lebih otoritatif - Usama ibn Zaid yang langsung mendengar ajaran Nabi. Ini menetapkan rantai transmisi (isnad) yang jelas untuk keputusan hukum.

Pernyataan Nabi "Waspadalah, bisa ada unsur bunga dalam kredit" (Arab: "Alā inna fī al-nasī'ati riban") menyoroti bahwa transaksi pembayaran tertunda membawa risiko riba yang melekat. Ini berlaku terutama untuk penjualan di mana komoditas yang sama dipertukarkan dengan penundaan, atau ketika transaksi kredit melibatkan jumlah yang tidak sama dari jenis barang yang sama.

Implikasi Hukum

Hadis ini menjadi dasar untuk melarang semua bentuk bunga berbasis kredit, baik dalam pinjaman pribadi, transaksi komersial, atau operasi perbankan. Ulama klasik menyimpulkan dari ini bahwa setiap peningkatan yang ditetapkan sebagai imbalan penundaan merupakan riba al-nasi'ah - bunga penundaan.

Peringatan ini berlaku untuk pemberi pinjaman dan peminjam, karena Nabi mengutuk orang yang memberi bunga, mengambilnya, mencatatnya, dan menyaksikannya. Larangan komprehensif ini bertujuan untuk menegakkan keadilan ekonomi dan mencegah eksploitasi dalam urusan keuangan.