حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ الْهَمْدَانِيُّ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، قَالَ سَمِعْتُهُ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ وَأَهْوَى النُّعْمَانُ بِإِصْبَعَيْهِ إِلَى أُذُنَيْهِ ‏"‏ إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Nu'man b. Bashir (Allah berkenan kepadanya) melaporkan

Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan ini (dan Nu'man) menunjuk ke telinganya dengan jari-jarinya): Apa yang halal adalah nyata dan apa yang haram adalah nyata, dan di antara mereka ada hal-hal yang meragukan yang tidak diketahui banyak orang. Jadi dia yang berjaga-jaga terhadap hal-hal yang meragukan menjaga agama dan kehormatannya tanpa cela, dan dia yang memanjakan diri dalam hal-hal yang meragukan sebenarnya memanjakan diri dalam hal-hal yang melanggar hukum, sama seperti seorang gembala yang menggembalakan hewan-hewannya di sekitar cagar alam akan segera menggembalakan mereka di dalamnya. Hati-hatilah, setiap raja memiliki cagar alam, dan hal-hal yang Tuhan deklasikan haram adalah pelelihara-Nya. Hati-hati, di dalam tubuh ada sepotong daging; jika itu sehat, seluruh tubuh itu sehat dan jika itu rusak seluruh tubuh itu rusak, dan dengarlah itu adalah hati.

Comment

Kitab Musaqah - Sahih Muslim 1599a

Hadis mulia ini dari Sahih Muslim mengandung hikmah yang mendalam mengenai pengategorian tindakan dan pentingnya kehati-hatian spiritual. Nabi Muhammad (semoga damai menyertainya) menetapkan tiga kategori perkara: yang jelas halal, yang jelas haram, dan perkara-perkara yang meragukan di antaranya.

Tiga Kategori Tindakan

Utusan Allah (semoga damai menyertainya) memulai dengan menetapkan bahwa apa yang halal adalah jelas dan nyata melalui teks-teks jelas Al-Quran dan Sunnah. Demikian pula, apa yang haram juga didefinisikan dengan jelas. Di antara keduanya terletak area abu-abu dari perkara-perkara yang meragukan yang memerlukan pertimbangan hati-hati.

Pengategorian ini mengajarkan kita bahwa hukum Islam tidak ambigu tetapi memberikan panduan yang jelas. Perkara-perkara yang meragukan ada untuk menguji kesalehan dan kehati-hatian orang beriman dalam urusan agama.

Pentingnya Menghindari Perkara yang Meragukan

Nabi (semoga damai menyertainya) menekankan bahwa siapa pun yang menjaga diri dari perkara yang meragukan melestarikan agama dan kehormatannya. Ini menunjukkan bahwa keselamatan spiritual terletak pada menjaga jarak dari batas-batas larangan. Seseorang yang sering mendekati perkara yang meragukan mungkin secara bertahap tergelincir ke dalam larangan yang jelas.

Analogi gembala dengan kuat menggambarkan prinsip ini: sama seperti seorang gembala yang menggembalakan kawanannya di dekat area yang dilindungi berisiko mereka tersesat ke dalamnya, begitu pula seseorang yang terlibat dalam perkara yang meragukan berisiko jatuh ke dalam larangan yang jelas.

Batas-Batas Allah dan Hati Manusia

Perbandingan dengan cagar raja mengingatkan kita bahwa Allah telah menetapkan batas-batas yang harus dihormati. Batas-batas ini adalah larangan yang ditetapkan secara ilahi yang dimaksudkan untuk melindungi kesejahteraan manusia di dunia ini dan di akhirat.

Hadis ini diakhiri dengan ajaran mendalam tentang hati sebagai pusat kesehatan spiritual. Jika hati sehat melalui keyakinan dan niat yang benar, seluruh tindakan seseorang menjadi sehat. Jika hati rusak, semua tindakan menjadi ternoda. Ini menekankan bahwa kesalehan sejati dimulai dengan memurnikan diri batin.