Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Yang sah adalah nyata dan yang haram adalah jelas, sisa dari hadis itu sama dengan yang diceritakan oleh Zakariya.
Kitab Musaqah - Sahih Muslim 1599 d
Saya mendengar Rasulullah (semoga damai atasnya) bersabda: Yang halal jelas dan yang haram jelas, sisa hadis sama seperti yang diriwayatkan oleh Zakariya.
Komentar tentang Hadis
Hadis yang mendalam ini menetapkan prinsip dasar dalam yurisprudensi Islam. Rasulullah (semoga damai atasnya) menjelaskan bahwa masalah halal (diperbolehkan) dan haram (dilarang) umumnya jelas dan berbeda dalam Syariah.
Yang halal dibuat jelas melalui teks-teks jelas Al-Quran dan Sunnah, sementara yang haram juga dibatasi dengan cara yang sama. Di antara kedua kategori ini terdapat hal-hal yang meragukan yang memerlukan pertimbangan hati-hati dan penghindaran oleh orang beriman yang saleh.
Ajaran ini menekankan bahwa Islam bukan agama yang ambigu mengenai keputusan hukum. Batas antara yang diizinkan dan yang dilarang didefinisikan dengan baik, melindungi orang beriman dari jatuh ke dalam dosa tanpa disadari.
Interpretasi Ilmiah
Ulama klasik menjelaskan bahwa hadis ini berfungsi sebagai langkah perlindungan untuk agama dan kehormatan seseorang. Ketika menghadapi hal-hal yang meragukan, tindakan yang bijaksana adalah menahan diri daripada mengambil risiko pelanggaran.
Imam Nawawi berkomentar bahwa prinsip ini melindungi Muslim dari tergelincir ke dalam yang haram dengan menjaga jarak aman dari batas-batasnya. Ini adalah praktik mereka yang waspada terhadap Tuhan mereka dan berhati-hati tentang kepulangan akhir mereka.
Referensi kepada Zakariya menunjukkan kelengkapan narasi dalam transmisi lain, di mana teks lengkap menjelaskan tentang menghindari hal-hal yang meragukan untuk melindungi agama dan kehormatan seseorang.