حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ، وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، قَالُوا حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، - وَهُوَ ابْنُ جَعْفَرٍ - عَنِ الْعَلاَءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ عَبَّاسِ بْنِ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ مَنِ اقْتَطَعَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا طَوَّقَهُ اللَّهُ إِيَّاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Hisyam b. Urwa melaporkan tentang otoritas ayahnya (Allah berkenan kepadanya) bahwa Arwa binti Uwais berselisih dengan Sa'id b. Zaid bahwa dia telah menyita sebagian tanah miliknya. Dia membawa perselisihan ini ke hadapan Marwan b. al-Hakam. Kata Sa'id

Bagaimana saya bisa mengambil bagian dari tanahnya, setelah apa yang saya dengar dari Rasulullah (semoga damai sejahtera atasnya)? Dia (Marwan) berkata: Apa yang kamu dengar dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)? Dia berkata: Aku mendengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata: Dia yang salah mengambil bentang tanah akan disurai memakai tujuh tanah di lehernya. Marwan berkata: "Saya tidak meminta bukti apa pun dari Anda setelah ini. Dia (Sa'id) berkata: Ya Allah, buatlah dia buta jika dia telah berbohong dan bunuhlah dia di negerinya sendiri. Dia (perawi) berkata: Dia tidak mati sampai dia kehilangan penglihatannya, dan (suatu hari) ketika dia berjalan di negerinya, dia jatuh ke dalam lubang dan mati.