حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يُونُسَ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا مَنْصُورٌ، عَنْ رِبْعِيِّ بْنِ، حِرَاشٍ أَنَّ حُذَيْفَةَ، حَدَّثَهُمْ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ تَلَقَّتِ الْمَلاَئِكَةُ رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَقَالُوا أَعَمِلْتَ مِنَ الْخَيْرِ شَيْئًا قَالَ لاَ ‏.‏ قَالُوا تَذَكَّرْ ‏.‏ قَالَ كُنْتُ أُدَايِنُ النَّاسَ فَآمُرُ فِتْيَانِي أَنْ يُنْظِرُوا الْمُعْسِرَ وَيَتَجَوَّزُوا عَنِ الْمُوسِرِ - قَالَ - قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ تَجَوَّزُوا عَنْهُ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Hudhaifa melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengatakan bahwa para malaikat mengambil jiwa seseorang yang telah hidup di antara orang-orang sebelum kamu. Mereka (para malaikat) berkata

Apakah Anda melakukan sesuatu yang baik? Dia berkata: Tidak. mereka berkata: Cobalah untuk mengingat. Dia berkata: Aku biasa meminjamkan kepada orang-orang dan memerintahkan hamba-hambaku untuk memberi kelonggaran kepada seseorang yang berada dalam keadaan yang sempit dan memberi kelonggaran kepada pelarut, karena Allah Ta'ala Maha Mulia berfirman (kepada para malaikat): Kamu harus mengabaikan (kegagalannya).

Comment

Kitab Musaqah - Sahih Muslim 1560a

Narasi ini dari Sahih Muslim menceritakan kisah seorang laki-laki yang berdiri di hadapan Allah dan ditanya tentang amal baiknya. Awalnya mengaku tidak melakukan hal yang patut dicatat, setelah merenung ia mengingat praktiknya dalam hal kelonggaran dalam urusan keuangan.

Komentar Ulama tentang Kelonggaran Finansial

Keutamaan laki-laki itu terletak pada instruksinya kepada para pelayannya untuk menunjukkan pertimbangan kepada para debitur - memberikan perpanjangan kepada mereka yang dalam kesulitan sambil mempertahankan syarat normal bagi mereka yang mampu membayar. Ini menunjukkan prinsip Islam dalam menyeimbangkan hak dengan belas kasihan.

Ulama klasik menjelaskan bahwa tindakan ini mewujudkan perintah Al-Quran untuk menunjukkan kebaikan dalam urusan keuangan. Penerimaan ilahi terhadap satu keutamaan ini, meskipun laki-laki itu awalnya lupa, menyoroti bagaimana tindakan belas kasihan yang tampaknya biasa dapat membawa bobot spiritual yang besar.

Implikasi Hukum dan Etika

Yurisprudensi Islam menganggap kelonggaran finansial semacam itu sebagai tindakan yang disarankan (mustahabb) yang mengangkat transaksi dari sekadar legalitas menjadi nilai spiritual. Perbedaan antara debitur yang kesulitan dan yang mampu mencerminkan pendekatan Syariah yang bernuansa terhadap keadilan ekonomi.

Hadis ini menetapkan bahwa urusan komersial yang diresapi dengan belas kasih menjadi tindakan ibadah, mengubah transaksi duniawi menjadi sarana kedekatan ilahi dan pengampunan.