Seorang hamba dari antara hamba-hamba Allah dibawa kepada-Nya yang telah Allah berkahi dengan kekayaan. Dia (Allah) berkata kepadanya: Apa yang (kamu lakukan) di dunia ini? (Mereka tidak dapat menyembunyikan apa pun dari Allah) Dia (orang itu) berkata: Ya Tuhanku, Engkau memberkahi aku dengan kekayaan-Mu. Saya biasa melakukan transaksi dengan orang-orang. Sudah menjadi sifat saya untuk bersikap lunak kepada (debitur saya). Aku menunjukkan kelonggaran kepada pelarut dan memberi kelonggaran kepada yang bangkrut, lalu Allah berfirman: Aku lebih berhak daripada kamu untuk melakukan ini untuk bersekongkol terhadap hamba-Ku. 'Uqba b. 'Amir al-Juhani dan Abu Mas'ud berkata: Inilah yang kami dengar dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم).
Kitab Musaqah - Sahih Muslim 1560 d
Seorang hamba di antara hamba-hamba Allah dibawa kepada-Nya, yang telah Allah karuniai kekayaan. Dia (Allah) berkata kepadanya: Apa (yang kamu lakukan) di dunia? (Mereka tidak dapat menyembunyikan apa pun dari Allah) Dia (orang itu) berkata: Wahai Tuhanku, Engkau telah menganugerahiku dengan kekayaan-Mu. Aku biasa melakukan transaksi dengan orang-orang. Sifatku adalah bersikap lunak kepada (para debiturku). Aku menunjukkan kelunakan kepada yang mampu membayar dan memberikan kelonggaran kepada yang tidak mampu, lalu Allah berkata: Aku lebih berhak daripada kamu untuk melakukan ini, yaitu memaklumi hamba-Ku. 'Uqba b. 'Amir al-Juhani dan Abu Mas'ud berkata: Inilah yang kami dengar dari Rasulullah (ﷺ).
Komentar tentang Hadis
Hadis mulia ini dari Sahih Muslim menunjukkan rahmat Allah yang sangat besar kepada mereka yang menunjukkan rahmat kepada ciptaan-Nya. Hamba yang dimaksud diberkati dengan kekayaan dan menggunakannya dengan cara yang menyenangkan Allah dengan bersikap lunak kepada para debitur.
Frasa "Aku menunjukkan kelunakan kepada yang mampu membayar dan memberikan kelonggaran kepada yang tidak mampu" menunjukkan belas kasihan yang komprehensif - mempermudah syarat bagi mereka yang bisa membayar dan memberikan perpanjangan waktu bagi mereka yang dalam kesulitan sejati. Ini mencerminkan prinsip Islam mu'amalah (transaksi) yang didasarkan pada rahmah (belas kasihan).
Tanggapan Allah "Aku lebih berhak daripada kamu untuk melakukan ini" menandakan bahwa rahmat ilahi jauh melampaui rahmat manusia. Ketika hamba Allah menunjukkan belas kasihan kepada sesama makhluk, Allah merespons dengan belas kasihan yang lebih besar, mengabaikan kekurangan dan dosa-dosa mereka.
Hadis ini mendorong umat Islam untuk mewujudkan sifat-sifat Allah berupa rahmat dan pengampunan dalam urusan keuangan mereka, terutama dalam hal utang, menjanjikan pahala ilahi yang besar untuk perilaku seperti itu.
Implikasi Hukum dan Etika
Hadis ini menetapkan keutamaan yang lebih tinggi dari memberikan kelonggaran (iman) kepada debitur yang dalam kesulitan, menjadikannya tindakan yang disarankan (mustahabb) yang mendapatkan keridhaan ilahi.
Para ulama menyimpulkan dari ini bahwa kreditur harus membedakan antara pelaku wanprestasi yang disengaja dan kasus yang sebenarnya, menunjukkan fleksibilitas kepada yang terakhir sambil mempertahankan hak-hak mereka dengan yang pertama.
Ajaran ini melengkapi perintah Al-Qur'an dalam Surah Al-Baqarah (2:280): "Jika debitur dalam kesulitan, berikan dia waktu sampai mudah baginya untuk membayar."