حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يُونُسَ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا مَنْصُورٌ، عَنْ رِبْعِيِّ بْنِ، حِرَاشٍ أَنَّ حُذَيْفَةَ، حَدَّثَهُمْ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ تَلَقَّتِ الْمَلاَئِكَةُ رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَقَالُوا أَعَمِلْتَ مِنَ الْخَيْرِ شَيْئًا قَالَ لاَ ‏.‏ قَالُوا تَذَكَّرْ ‏.‏ قَالَ كُنْتُ أُدَايِنُ النَّاسَ فَآمُرُ فِتْيَانِي أَنْ يُنْظِرُوا الْمُعْسِرَ وَيَتَجَوَّزُوا عَنِ الْمُوسِرِ - قَالَ - قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ تَجَوَّزُوا عَنْهُ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Abu Mas'ud (Allah berkenan kepadanya) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Seseorang dari orang-orang yang hidup sebelum kamu dimintai pertanggungjawaban (oleh Allah pada hari kiamat) dan tidak ada kebaikan yang ditemukan dalam pertanggungjawabannya kecuali bahwa dusta sebagai orang kaya memiliki urusan (keuangan) dengan orang-orang dan telah memerintahkan hamba-hambanya untuk menunjukkan kelonggaran kepada orang-orang yang tersesak. Atas hal ini Allah Ta'ala Yang Maha Mulia berfirman: Kami lebih berhak atas hal ini, maka abaikan (kesalahannya).

Comment

Kitab Musaqah - Sahih Muslim 1561

Narasi ini dari Sahih Muslim menyajikan pelajaran mendalam mengenai rahmat ilahi dan keutamaan kelonggaran finansial. Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan bagaimana satu tindakan saleh dapat mengungguli banyak kekurangan ketika dilakukan dengan ketulusan.

Komentar Ilmiah

Imam An-Nawawi berkomentar bahwa hadis ini menggambarkan keutamaan besar dalam memperlakukan debitur dengan belas kasihan dan meringankan beban mereka. Frasa "tunjukkan kelonggaran kepada yang dalam kesulitan" merujuk pada memberikan perpanjangan atau mengurangi utang bagi mereka yang mengalami kesulitan sejati.

Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa pernyataan Allah "Kami lebih berhak atas ini" menandakan bahwa menunjukkan belas kasihan kepada ciptaan adalah tindakan yang sangat menyenangkan Yang Maha Pengasih, dan Dia memberinya pahala berlimpah meskipun ada kekurangan lain dalam catatan seseorang.

Para ulama klasik menekankan bahwa narasi ini mendorong umat Islam untuk mewujudkan sifat-sifat rahmat Allah dalam urusan finansial mereka, terutama melalui musaqah (bagi hasil) dan transaksi bisnis lainnya, menjadikan belas kasihan sebagai prinsip dasar dalam hubungan ekonomi.

Implikasi Praktis

Ajaran ini menetapkan bahwa kelonggaran finansial tidak hanya disarankan tetapi dapat berfungsi sebagai penebusan pada Hari Kiamat. Para ulama menyimpulkan bahwa tindakan kecil belas kasihan yang konsisten dalam urusan bisnis dapat mengamankan pengampunan ilahi untuk dosa-dosa yang lebih besar.

Hadis ini juga menunjukkan rahmat Allah yang tak terbatas dan bagaimana Dia memperbesar bahkan perbuatan baik kecil ketika dilakukan dengan niat murni, memberikan harapan kepada semua orang beriman terlepas dari kekurangan masa lalu mereka.