حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يُونُسَ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا مَنْصُورٌ، عَنْ رِبْعِيِّ بْنِ، حِرَاشٍ أَنَّ حُذَيْفَةَ، حَدَّثَهُمْ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ تَلَقَّتِ الْمَلاَئِكَةُ رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَقَالُوا أَعَمِلْتَ مِنَ الْخَيْرِ شَيْئًا قَالَ لاَ ‏.‏ قَالُوا تَذَكَّرْ ‏.‏ قَالَ كُنْتُ أُدَايِنُ النَّاسَ فَآمُرُ فِتْيَانِي أَنْ يُنْظِرُوا الْمُعْسِرَ وَيَتَجَوَّزُوا عَنِ الْمُوسِرِ - قَالَ - قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ تَجَوَّزُوا عَنْهُ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Abu Huraira (Allah ridha kepadanya) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Ada seorang yang memberi pinjaman kepada orang-orang dan berkata kepada orang-orangnya: "Apabila orang pailit datang kepadamu, tunjukkanlah kepadanya kelonggaran agar Allah mengabaikan (kesalahan) kami. Jadi ketika dia bertemu dengan Allah, Dia mengabaikan kesalahannya (mengampuni dia).

Comment

Kitab Musaqah - Sahih Muslim 1562a

Ada seorang yang memberikan pinjaman kepada orang-orang dan berkata kepada anak buahnya: Ketika seorang yang tidak mampu datang kepadamu, tunjukkan kelonggaran kepadanya agar Allah mungkin mengabaikan kesalahan kita. Maka ketika dia bertemu Allah, Dia mengabaikan kesalahannya (mengampuninya).

Komentar tentang Hadis

Hadis mulia ini dari Sahih Muslim menunjukkan belas kasihan dan kebijaksanaan yang mendalam dalam menangani debitur. Instruksi pemberi pinjaman untuk menunjukkan kelonggaran kepada debitur yang tidak mampu mencerminkan prinsip Islam tentang belas kasihan dalam urusan keuangan.

Kebijaksanaan spiritual di sini sangat mendalam: dengan menunjukkan belas kasihan kepada orang lain dalam urusan duniawi, seseorang mendapatkan belas kasihan ilahi untuk kekurangan spiritual mereka. Ini menetapkan prinsip belas kasihan timbal balik - sebagaimana kamu memperlakukan orang lain, demikian pula kamu akan diperlakukan oleh Allah.

Istilah "tidak mampu" merujuk pada seseorang yang benar-benar tidak mampu membayar karena kemiskinan, bukan seseorang yang dengan sengaja menghindari pembayaran. Yurisprudensi Islam membedakan antara debitur yang mampu yang menunda pembayaran dan mereka yang benar-benar tidak mampu.

Ajaran ini selaras dengan banyak ayat Al-Quran yang menekankan pengampunan dan kebaikan dalam urusan keuangan, khususnya Surah Al-Baqarah ayat 280 yang memerintahkan: "Jika debitur dalam kesulitan, berikan dia waktu sampai mudah baginya untuk membayar."

Hadiah tertinggi yang disebutkan - pengampunan Allah atas kesalahan pemberi pinjaman - menunjukkan bagaimana belas kasihan duniawi diterjemahkan menjadi keselamatan abadi. Ini mengangkat transaksi keuangan dari sekadar pertukaran ekonomi menjadi tindakan ibadah ketika dilakukan dengan niat yang benar.