Dia yang minum di dalam bejana perak sebenarnya meminum api neraka di dalam perutnya.
Kitab Pakaian dan Perhiasan - Sahih Muslim 2065a
Barangsiapa minum dalam bejana perak, sesungguhnya ia menelan api Neraka ke dalam perutnya.
Komentar tentang Larangan
Hadis ini menetapkan larangan keras terhadap penggunaan bejana perak untuk minum. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini meluas ke semua bentuk bejana konsumsi yang terbuat dari perak, termasuk cangkir, mangkuk, dan piring.
Gambaran "menelan api Neraka" berfungsi sebagai pencegah yang kuat, menunjukkan beratnya dosa ini di hadapan Allah. Ini bukan hanya masalah preferensi tetapi larangan agama yang jelas dengan konsekuensi spiritual.
Interpretasi Ilmiah
Ulama klasik termasuk Imam Nawawi dan Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa larangan ini berlaku sama untuk bejana emas, berdasarkan penalaran analogi dan tradisi kenabian lainnya. Keputusan ini meluas ke pria dan wanita, meskipun wanita diizinkan memakai perhiasan perak.
Hikmah di balik larangan ini termasuk mencegah pemborosan, menjaga kerendahan hati, dan menghindari peniruan penguasa dan bangsa yang sombong yang secara historis menggunakan logam mulia seperti itu untuk memamerkan kekayaan dan status.
Aplikasi Praktis
Umat Muslim diperintahkan untuk menggunakan bejana yang terbuat dari bahan yang diizinkan seperti tanah liat, kaca, kayu, atau baja tahan karat. Bahkan pelapisan perak atau penyepuhan sebagian yang membentuk bagian signifikan dari bejana termasuk dalam larangan ini.
Ajaran ini mencerminkan pendekatan Islam yang komprehensif terhadap kehidupan, di mana bahkan tindakan biasa seperti minum terhubung dengan keadaan spiritual seseorang dan takdir akhir di Akhirat.