Dia yang makan atau minum di dalam bejana perak dan emas, tetapi tidak disebutkan dalam salah satu rantai lain dari kata-kata yang berkaitan dengan makan dan emas.
Kitab Pakaian dan Perhiasan - Sahih Muslim 2065 b
Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dan semoga damai dan berkah tercurah kepada Rasul terakhir-Nya Muhammad.
Riwayat ini dari Sahih Muslim membahas larangan menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan perak untuk makan dan minum. Para ulama Islam telah sepakat atas larangan penggunaan wadah semacam itu berdasarkan banyak riwayat otentik dari Nabi (semoga damai tercurah kepadanya).
Larangan dan Hikmahnya
Larangan ini mencakup wadah emas dan perak, baik untuk makan, minum, atau penggunaan lain yang melibatkan kontak langsung dengan tubuh. Keputusan ini berlaku untuk pria dan wanita, meskipun wanita diizinkan mengenakan perak dan emas sebagai perhiasan.
Hikmah di balik larangan ini termasuk: mencegah pemborosan dan pamer, menghindari kemiripan dengan bangsa non-Muslim yang menggunakan wadah semacam itu sebagai simbol status, dan menumbuhkan kerendahan hati dan kesederhanaan dalam komunitas Muslim. Ini juga melindungi dari penyakit spiritual kesombongan dan keangkuhan.
Konsensus Ulama dan Pengecualian
Imam Nawawi, dalam komentarnya tentang Sahih Muslim, menyatakan bahwa larangan ini bersifat definitif (qat'i) dan ada konsensus di antara ulama mengenai hal ini. Larangan ini meluas ke wadah yang dilapisi emas atau perak jika lapisannya substansial.
Pengecualian termasuk kebutuhan medis di mana tidak ada alternatif lain, dan keizinan bagi wanita untuk menggunakan perhiasan emas dan perak. Beberapa ulama juga mengizinkan penggunaan perak dalam dekorasi senjata dan instrumen medis ketika diperlukan.
Variasi Teks dan Implikasinya
Variasi dalam rantai transmisi yang disebutkan dalam pertanyaan tidak mempengaruhi keputusan inti. Sementara beberapa riwayat secara khusus menyebutkan "makan dan minum" sementara yang lain hanya menyebutkan "minum", para ulama telah menerapkan larangan ini pada semua penggunaan yang melibatkan konsumsi atau kontak tubuh langsung.
Ini menunjukkan sifat komprehensif dari metodologi hukum Islam, di mana para ulama mengambil keputusan dari berbagai sumber otentik dan menerapkan prinsip pencegahan untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap bimbingan Kenabian.