Dia yang minum dalam bejana emas atau perak dia sebenarnya meminum api neraka di dalam perutnya.
Kitab Pakaian dan Perhiasan - Sahih Muslim 2065 c
Barangsiapa yang minum dalam bejana emas atau perak, sesungguhnya ia telah menelan api Neraka ke dalam perutnya.
Komentar tentang Larangan
Hadis ini menetapkan larangan keras terhadap penggunaan bejana emas dan perak untuk minum. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini meluas ke semua bentuk konsumsi, termasuk makan, dan berlaku untuk pria dan wanita.
Gambaran "minum api Neraka" berfungsi sebagai pencegah yang kuat, menunjukkan beratnya dosa ini di hadapan Allah. Ini mengubah tindakan yang tampaknya biasa menjadi ketidaktaatan langsung dengan konsekuensi akhirat yang parah.
Interpretasi Ulama
Ulama klasik seperti Imam Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua peralatan yang terbuat terutama dari emas atau perak, baik murni maupun berlapis. Hikmah di balik larangan ini termasuk: mencegah pemborosan, menghindari kemiripan dengan orang kafir yang sombong, dan menumbuhkan kepuasan dengan cara sederhana.
Larangan ini dianggap sebagai tingkat tertinggi (haram) berdasarkan peringatan keras yang terkandung dalam narasi. Pengecualian dibuat untuk kebutuhan medis di mana tidak ada alternatif lain.
Aplikasi Praktis
Umat Muslim diperintahkan untuk menggunakan bejana yang terbuat dari bahan yang diizinkan seperti kaca, keramik, kayu, atau baja tahan karat. Larangan ini juga meluas ke penggunaan bejana semacam itu untuk tujuan dekorasi jika mereka mungkin digunakan untuk konsumsi.
Para ulama menekankan bahwa keputusan ini berlaku sama untuk orang kaya dan miskin, menunjukkan komitmen Islam terhadap kesetaraan spiritual dan larangan pamer berbasis kelas dalam hal ibadah dan kehidupan sehari-hari.