Saya mengunjungi al-Bara' b. 'Azib dan mendengarnya berkata: Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memerintahkan kami untuk melakukan tujuh hal dan melarang kami melakukan tujuh (hal). Dia memerintahkan kami untuk mengunjungi orang sakit, mengikuti prosesi pemakaman, menjawab bersin, memenuhi sumpah, membantu orang miskin, menerima undangan dan menyapa semua orang, dan dia melarang kami memakai cincin atau cincin emas, minum perak (bejana), dan menggunakan kain pelana yang terbuat dari sutra merah. dan mengenakan pakaian yang terbuat dari bahan Qassi, atau pakaian yang terbuat dari sutra atau brokat dan beludru.
Kitab Pakaian dan Perhiasan
Sahih Muslim 2066 a - Komentar oleh Imam al-Nawawi
Hal-Hal yang Diperintahkan
Nabi (ﷺ) memerintahkan tujuh tindakan tanggung jawab sosial: mengunjungi orang sakit menunjukkan belas kasihan; mengikuti prosesi pemakaman menghormati almarhum; menanggapi orang yang bersin dengan "Yarhamukallah" mengakui rahmat Allah; memenuhi sumpah menjaga kepercayaan; membantu orang miskin memenuhi kewajiban komunitas; menerima undangan mempererat persaudaraan; dan salam universal menyebarkan perdamaian.
Perhiasan yang Dilarang
Larangan terhadap cincin emas dan wadah perak untuk pria mencegah pemborosan dan peniruan perhiasan feminin. Pakaian sutra dilarang karena melambangkan kelembutan yang bertentangan dengan martabat maskulin. Kain pelana sutra merah dan kain brokat/velvet dilarang karena dikaitkan dengan kesombongan dan keterikatan duniawi.
Bahan Qassi
Qassi mengacu pada kain yang mencampur sutra dengan katun atau wol. Para ulama berbeda pendapat apakah larangannya mutlak atau hanya berlaku ketika sutra mendominasi. Hikmahnya terletak pada pencegahan penyimpangan bertahap dari larangan murni dan mempertahankan perbedaan dari praktik non-Muslim.
Hikmah Hukum
Larangan-larangan ini menumbuhkan kesederhanaan, mencegah perbedaan kelas, dan mengarahkan kekayaan ke penggunaan yang bermanfaat. Pengecualian ada untuk kebutuhan medis atau pertempuran. Wanita diizinkan perhiasan ini dalam konteks pernikahan, mencerminkan keseimbangan Islam antara larangan dan kebutuhan.