Dia yang mengenakan sutra di dunia ini tidak akan memakainya di akhirat.
Kitab Pakaian dan Perhiasan
Sahih Muslim - Hadis 2073
Analisis Teks
"Barangsiapa yang mengenakan sutra di dunia ini, dia tidak akan memakainya di Akhirat." Hadis ini menetapkan prinsip spiritual yang mendalam di mana kesenangan duniawi dalam kemewahan yang dilarang dapat mengakibatkan kehilangan pahala surgawi.
Keputusan Hukum (Hukm)
Konsensus ulama menentukan bahwa sutra dilarang untuk pria Muslim, sementara diizinkan untuk wanita. Larangan ini berasal dari indikasi jelas hadis bahwa mengenakan sutra merupakan kemewahan yang tidak sah bagi laki-laki.
Kebijaksanaan Spiritual (Hikmah)
Larangan ini berfungsi untuk menumbuhkan kerendahan hati, mencegah pamer, dan membedakan pria Muslim dalam penampilan mereka. Ini mengajarkan bahwa kesenangan duniawi sementara dapat datang dengan mengorbankan berkah abadi.
Pengecualian dan Kualifikasi
Ulama mengizinkan sutra untuk kebutuhan medis, seperti kondisi kulit, berdasarkan prinsip menghilangkan kesulitan. Seragam militer juga dapat menjadi pengecualian ketika diperlukan untuk identifikasi dalam pertempuran.
Dimensi Eskatologis
Referensi Akhirat menekankan konsekuensi kosmik dari pilihan duniawi. Mereka yang menjauhi kesenangan yang tidak sah akan dihadiahi pakaian yang lebih baik di Surga, seperti yang disebutkan dalam deskripsi Al-Qur'an tentang pakaian surgawi.