حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، وَعَبْدَةُ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ
أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ امْرَأَةً، قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَقُولُ إِنَّ زَوْجِي أَعْطَانِي مَا لَمْ يُعْطِنِي
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " الْمُتَشَبِّعُ بِمَا لَمْ يُعْطَ كَلاَبِسِ ثَوْبَىْ زُورٍ " .
Terjemahan
Asma' melaporkan bahwa seorang wanita datang kepada Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) dan berkata
Saya punya rekan istri. Apakah ada salahnya bagi saya jika saya memberinya kesan palsu (mendapatkan sesuatu dari suami saya yang sebenarnya tidak dia berikan kepada saya)? Maka Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Orang yang menciptakan (kesan palsu) seperti itu menerima apa yang belum diberikan kepadanya adalah seperti orang yang mengenakan pakaian palsu.